Kode Etik Wartawan Indonesia



Kode Etik Wartawan Indonesia [Image by tribunnews.com],
Kode Etik Wartawan Indonesia ~ Walaupun keran kebebasan pers sudah dibuka selebar-lebarnya pada era reformasi ini, akan tetapi tidak serta-merta membuat wartawan bebas pula membuat berita dengan sesuka hatinya tanpa adanya etika. Selain mematuhi kode etik wartawan internasional yang telah disetujui oleh federasi wartawan internasiona, khusus untuk wartawan indonesia juga harus memtuhi kode etik wartawan Indonesia. Apa saja kode etik wartawan indonesia itu? masri kita lihat penjelasannya berikut ini.

Kemerdekaan pers merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan Indonesia perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab.


Kode Etik Wartawan Indonesia atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI).

Kode etik disusun 26 organisasi wartawan di Bandung tahun 1999 dngan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan pers. Adapun kode etik wartawan Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  • Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan.
  • Wartawan Indonesia menghormati praduga tak bersalah, tidak mencampuadukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
  • Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  • Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
  • Wartawan Indoensia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, serta off the record sesuai kesepakatan.
  • Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta melayani hak jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik.

Itulah penjelasan singkat dan isi dari kode etik wartawan Indonesia, dengan adanya kode etik tersebut maka wartawan mempunyai aturan dalam memuat sebuah berita. Adapun jika seorang wartawan melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut maka akan dijatuhkan hukuman oleh Dewan kehormatan PWI.

Tinjauan pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Kode Etik Wartawan Internasional



Kode Etik Wartawan Internasional [Image by tribunnews.com],
Kode Etik Wartawan Internasional ~ Selain kode etik wartawan Indonesia yang disusun oleh 26 organisasi wartawan di Bandung pada tahun 1990, terdapat juga kode etik wartawan internasional yang diperuntukkan sebagai acuan kode etik wartawan didunia. Apa saja isi dari kode etik internasional tersebut? mari sama-sama kita baca penjelasannya dibawah ini.

Kode etik wartawan internasional diterima dalam Kongres Sedunia Deferal Wartawan Internasional ke-2 di Bordeaux pada tanggal 25-28 April 1954 dan diamandemenkan oleh kongres Sedunia Federasi Wartawan Internasional ke-18 di Helsingor pada tanggal 2-6 Juni 1986. Kode etik federasi wartawan internasional tersebut adalah sebagai berikut.


  • Dalam melaksanakan kewajiban ini, wartawan harus membela prinsip-prinsp kebebasan dan pengmpulan publikasi berita secara jujur, dan hak atas komentar, serta kritik yang adil.
  • Wartawan sedapat mungkin meralat setiap pemberitaan yang telah dipublikasikan yang ternyata tidak benar dan merugikan pihak lain.
  • Wartawan hendaknya menganggap pelanggaran-pelanggaran profesi bersifat berat dalam hal-hal berikut ini.
    • Penjiplakan atau plagiat.
    • Salah penulisan atau pemberitaan secara sengaja.
    • Fitnah, pencemaran nama baik, dan tuduhan yang tidak mendasar.
    • Suap dalam bentuk apa pun untuk mempertimbangkan pemuatan berita ataupun untuk menyembunyikan fakta.
  • Menghormati kebenaran dan hak masyarakat akan kebenaran merupakan kewajiban utama seorang wartawan.
  • Wartawan hendaknya sadar akan bahawa diskriminasi yang dikarenakan oleh media. Oleh karenanya, sedapat mungkin berusaha menghindari tindakan diskriminasi yang didasarkan pada ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pendapat politik, atau pendapat lainnya, serta asal-usul kebangsaan atau sosialnya.
  • Wartawan yang berhak menyandang gelar tersebut hendaknya dengan setia menaati prinsip-psinsip tersebut diatas dalam menjalankan tugasnya. Dalam ketentuan umum di setiap negara, wartawan hendaknya hanya mengakui yuridiksi rekan sekerja dalam masalah profesi dan menolak setiap bentuk campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
  • Wartawan hendaknya memberi laporan yang sesuai dengan fakta-fakta yang diketahui sumbernya dan tidak menyembunyikan informasi yang penting atau memalsukan dokumen.
  • Wartawan hendaknya mengakui kerahasiaan profesional berkenaan dengan sumber berita yang didapatkan karena kepercayaan.
  • Wartawan hendaknya menggunakan cara yang wajar atau pantas untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
Itulah penjelasan tentang isi dari kode etik wartawan internasional, kode etik ini harus dipatuhi oleh semua yang menyandang gelas wartawan. Yang bisa saya tangkap dari penjelasan tersebut adalah seorang wartawan harus jujur dan bertanggung jawab dengan apa yang diberitakannya, selain itu mereka tidak boleh memihak dan tidak boleh diskriminasi, intinya adalah wartawan harus bekerja secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta.


Tinjauan pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)



Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Apakah anda pernah mendengar Dewan Perwakilan Daerah atau DPD? Selain lemaga MPR dan DPR sekarang ini terdapat lagi satu lembaga legislatif yang ada di Indoensia, yaitu DPD tau dewan perwakilan daerah. Apa saja kira-kira tugas dan wewenang dari DPD ini? simak penjelasan dibawah ini.


Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik.

Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).

Tugas dan wewenang DPD menurut UU No. 22 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.
  1. Dapat mengajukan rancangan undnang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan penimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut membahas ranncangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan, dan agama.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyamaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  6. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk menjadikan bahan pertimbangan bagi DPR tentang ranncangan undang-undang yang ebrkaitan dengan APBN.
Sumber pustaka :
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
  • Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XII/ penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Tata Cara Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden



Tata Cara Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pernahkah anda berpikir bagaimana tata cara presiden dan atau wakil presiden di negara kita diberhentikan? pemberhentian presiden dan atau wakil presiden di Indonesia haruslah terbukti melakukan sesuatu pelanggaran yang sangat berat.


Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dilakukan oleh MPR berdasarkan usulan DPR. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian tersebut adalah :

  1. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti :
    • telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  2. Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
  3. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
  4. MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.

Itulah tata cara pemberhentian presiden dan atau wakil presiden di Indonesia, seorang presiden akan diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat yaitu melakukan pelanggaran hukum, berkhianat kepada negara, korupsi, penyuapan dan lainnya.

Jika seorang presiden melakukan hal demikian maka DPR akan mengusulkan pemberhentian ke MPR, dan MPR akn membawa usulan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, setelah itu MK akan melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.

Jika terbukti bersalah, DPR akan melakukan sidang paripurna. Kemudian MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR dan apabila MPR menerima usulan tersebut maka presiden dan atau wakil presiden akan diberhentikan.

Tinjauan pustaka : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Macam-Macam Skala Pada Peta



Pengertian dan Macam-Macam Skala Pada Peta [image by www.kuakap.com],

Pernahkah anda melihat sebuah peta? pada sebelah bawah peta dekat dengan agenda terdapat angka-angka yang bertuliskan 1 : 2.500.000. Apa sebenarnya maksud dari angka tersebut, apakah angka tersebut merupakan penghiasa peta saja ataukah ada arti khususnya sehingga angka tersebut tercantum dalam peta. Nah, untuk mengetahuinya mari membaca penjelasan berikut ini.


Angka yang dimaksud diatas adalah sebuah Skala, Skala adalah angka yang menunjukkan perbandingan jarak mendatar pada peta dengan jarak sebenarnya di lapangan. Peta yang baik selalu mencantumkan skala sehingga ukuran jarak, luas, dan bentuk pada peta sesuai dengan keadaan di lapangan.

Sudah tahu kan apa itu skala? apakah anda juga tahu bahwa skala itu ada bermacam-macam? Secara umum, skala yang banyak digunakan pada peta terdiri atas tiga macam, yaitu skala angka, skala verbal, dan skala garis. Berikut ini akan dibahas satu persatu dari ketiga macam skala tersebut.

1. Skala angka (Numberical Scale)

Sakala angka atau numberical scale yaitu skala yang dinyatakan dalam bentuk angka pecahan dengan menggunakan satuan ukuran sentimeter (cm). Contoh: Skala 1 : 2.500.000 bisa ditulis 1 / 2.500.000 (dibaca 1 banding 2.500.000), artinya setiap jarak mendatar 1 cm pada peta sama dengan 2.500.000 cm atau 25 km jarak di permukaan bumi sebenarnya.

2. Skala verbal (verbal scale)

Skala verbal atau verbal scale yaitu skala yang dinyatakan dalam bentuk kata-kata. Contoh: 1 cm berbanding 10 km , artinya setiap jarak mendatar 1 cm pada peta sama dengan 10 km jarak sebenarnya di permukaan bumi.

3. Skala garis (graphical scale)

Skala garis atau graphical scale yaitu skala yang ditunjukkan dengan garis lurus yang dibagi-bagi dalam bagian yang sama. Setiap bagian menunjukkan kesatuan panjang yang sama untuk menunjukkan perbandingan jarak pada peta dengan jarak sebenarnya di permukaan bumi.

Contoh:
0  1   2    3    4    5    cm
0  5  10  15  20  25   km
artinya setiap jarak mendatar 5 cm pada peta sama dengan 25 km jarak sebenarnya di permukaan bumi.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian dan macam-macam skala pada peta, sekarang kita tahu bahwa skala itu merupakan angka yang menunjukkan perbandingan jarak mendatar pada peta dengan jarak sebenarnya di lapangan. Kita juga mengetahui bahwa skala itu ternyata terdiri dari tiga macam yaitu Sakala angka atau numberical scale, Skala verbal atau verbal scale, dan Skala garis atau graphical scale.

Sumber pustaka : IPS / Budi Sanjaya, Farida Sarimaya, Iyus Andi Nugraha, Nanang Sukandar, Nian Tresnawati, Yeti Royeti ; editor, Dimas Handi Hijrah Saputra.—Jakarta : Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.

Materi Lainnya: