Unsur-Unsur Desa



unsur-unsur desa menurut r. bintarto

Menurut R. Bintarto pengertian desa adalah suatu perwujudan atau kesatuan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis, politis, dan kultural dalam hubungannya dan adanya pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lain.


Dalam arti luas pengertian desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lanjut menurut R. Bintarto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Geografi Desa, menyebutkan beberapa unsur yang harus ada dalam suatu desa yaitu sebagai berikut.

  1. Penduduk
  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memahami suatu desa kaitannya dengan pendduk antara lain jumlah, tingkat kelahiran, tingkat kematian, persebaran penduduk, kepadatan, pertumbuhan, perbandingan jenis kelamin, mata pencaharian, dan struktur penduduk.
  3. Wilayah
  4. Suatu wilayah pedesaan memiliki daerah tersendiri dengan berbagai aspeknya seperti lokasi, luasan, bentuk lahan, keadaan tanah, keadaan tata air dan sebagainya.
  5. Tata Kehidupan
  6. Tata kehidupan berkaitan erat dengan adat istiadat, norma-norma yang berlaku didesa tersebut, pengaturan sistem pergaulan warga masyarakat, dan pola-pola budaya yang ada didesa tersebut.
Sumber pustaka : Geografi 3 : Untuk SMA/MA Kelas XII / Oleh Danang Endarto ; penyunting, Titik Haryanti ; ilustrasi, Haryana Humardani, Cahyo Muryono. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Unsur-Unsur dan Potensi Kota



Unsur-Unsur dan Potensi Kota [Image by id.gofreedownload.net],

Dalam arti luas, kota dapat juga diartikan sebagai sebuah benteng budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan nonalami dengan gejala-gejala aglomerasi yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya (hinterland)


Menurut R Bintarto, Kota merupakan suatu bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan nonalami dengan gejala pemusatan penduduk yang cukup besar, corak kehidupan yang lebih heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah sekitarnya.

Adapun unsur-unsur perkotaan antara lain sebagai berikut :
  1. Unsur-unsur fisik, antara lain topografi, kesuburan tanah, dan iklim.
  2. Unsur-unsur sosial, yaitu sesuatu yang dapat menimbulkan keserasian dan ketenangan hidup warga kota.
  3. Unsur-unsur ekonomi, yaitu fasilitas yang dapat memenuhi kebutuhan pokok penduduk perkotaan.
  4. Unsur-unsur budaya, yaitu seni dan budaya yang dapat memberikan semangat dan gairah hidup penduduk perkotaan.
Sedangkan potensi yang dimilliki suatu kota, antara lain sebagai berikut.
  1. Potensi sosial, yaitu adanya badan-badan atau yayasan-yayasan sosial, organisasi pemuda, dan lain-lain.
  2. Potensi ekonomi, yaitu adanya pasar-pasar, bank-bank, stasiun, dan kompleks pertokoan yang menunjang sistem perekonomian kota.
  3. Potensi politik, yaitu adanya aparatur kota yang menjalankan tugas-tugasnya baik aparatur sipil maupun militer.
  4. Potensi budaya, yaitu adanya bentuk-bentuk budaya yang ada antara lain dibidang pendidikan (gedung sekolah, kampus), gedung kesenian, dan kegiatan lain yang menyemarakkan kota.
Sumber pustaka : Geografi 3 : Untuk SMA/MA Kelas XII / Oleh Danang Endarto ; penyunting, Titik Haryanti ; ilustrasi, Haryana Humardani, Cahyo Muryono. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Potongan Pembelian dan Potongan Penjualan



Pengertian Potongan Pembelian dan Potongan Penjualan

Pasti teman-teman tidak asing lagi mendengar istilah diskon atau potongan harga, karna memang sebagian orang yang suka berbelanja pasti memburu barang yang sedang diskon. Potongan harga biasanya kita temui pada toko-toko besar yang menjual barang-barang serta bahan makanan.


Dalam istilah potong memotong harga ini bukan selalunya didominasi oleh potongan harga untuk pembeli, ternyata terdapat pula potongan harga untuk penjual. Nah, bagaimana yang dimaksud dengan potongan pembeli dan potongan penjual? Berikut penjelasannya.

Potongan (discount), yaitu potongan harga yang diberikan penjual kepada pembeli. Penjual akan memberikan potongan harga kepada pembeli karena beberapa alasan, sebagai berikut:
  1. Membeli barang secara tunai dalam partai besar (jumlah yang banyak).
  2. Melunasi utang sebelum jatuh tempo atau lebih cepat dari waktu yang ditentukan dalam syarat pembayaran (Term of Credit).

Bagi pembeli, potongan harga tersebut disebut potongan pembelian (Purchases Discount), sehingga jumlah uang yang dikeluarkan untuk membayarharga pembelian barang menjadi berkurang. Potongan pembelian yang diterima atau dinikmati pembeli akan dicatat di sebelah kredit pada akun “potongan pembelian”.

Adapun bagi penjual potongan harga tersebut disebut potongan penjualan (Sales Discount), sehingga jumlah uang yang diterima dari harga penjualan barang menjadi berkurang. Potongan penjualan yang diberikan penjual akan dicatat di sebelah debet pada akun “Potongan Penjualan”.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai potongan pembelian dan potongan penjualan, semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P ; editor, Nukman Hanafi , Asti Yulia ; illustrator, Toto Rianto, Rochman Suryana. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Penjelasan Tentang Retur Pembelian dan Retur Penjualan



Penjelasan Tentang Retur Pembelian dan Retur Penjualan

Pembeli dapat mengembalikan barang yang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan kepada penjual. Pengembalian barang tersebut oleh pembeli disebut retur pembelian, sedangkan penerimaan kembali barang tersebut bagi penjual disebut retur penjualan.


Transaksi retur tersebut, bagi pembeli menyebabkan berkurangnya utang kepada penjual. Transaksi ini dicatat di sebelah debet pada akun “utang dagang” dan dicatat di sebelah kredit pada akun “retur pembelian”. Adapun bagi penjual, transaksi ini menyebabkan berkurangnya tagihan/ piutang kepada pembeli. Ini dicatat di sebelah debet pada akun “retur penjualan” dan dicatat di sebelah kredit pada akun “piutang dagang”.

Sumber pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P ; editor, Nukman Hanafi , Asti Yulia ; illustrator, Toto Rianto, Rochman Suryana. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Beban atau Biaya Dalam Perusahaan Dagang



Beban atau Biaya Dalam Perusahaan Dagang

Pada dasarnya konsep penghitungan laba rugi pada perusahaan dagang tidak berbeda dengan penghitungan laba rugi pada perusahaan jasa, yaitu Laba Rugi = Pendapatan – Beban/Biaya. Pendapatan dalam perusahaan dagang terdiri dari:


  1. Pendapatan usaha, yaitu pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penjualan yang merupakan kegiatan pokok perusahaan dagang.
  2. Pendapatan di luar usaha atau pendapatan lain-lain, yaitu pendapatan tambahan yang diperoleh dari kegiatan di luar usaha pokok, misalnya: pendapatan sewa gedung, pendapatan bunga, penjualan aktiva tetap dan sebagainya.
Adapun beban atau biaya dalam perusahaan dagang dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Harga pokok penjualan;
  2. Biaya pemasaran atau penjualan, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk meningkatkan hasil penjualan perusahaan. Misalnya, beban gaji bagian penjualan, komisi bagian penjualan, beban iklan, beban sewa toko, beban perlengkapan toko, beban penyusutan peralatan toko, dan beban-beban lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan penjualan barang dagangan.
  3. Biaya administrasi dan umum, yaitu biaya atau beban yang dikeluarkan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan administrasi atau kegiatan manajerial secara umum. Misalnya, beban gaji bagian kantor, beban sewa kantor, beban perlengkapan kantor, beban penyusutan peralatan kantor, dan beban atau biaya lainnya yang berhubungan dengan kegiatan administrasi atau manajerial secara umum.
  4. Biaya lain-lain, yaitu beban atau biaya yang timbul di luar usaha pokok perusahaan, misalnya biaya bunga yang timbul dari peminjaman uang dari bank.
Sumber pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P ; editor, Nukman Hanafi , Asti Yulia ; illustrator, Toto Rianto, Rochman Suryana. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Masalah Pokok Pembangunan Ekonomi



Masalah Pokok Pembangunan Ekonomi

Pada dasarnya tujuan dari suatu negara melaksanakan pembangunan adalah untuk mengatasi atau keluar dari masalah-masalah yang selama ini dihadapi. Setidaknya ada empat masalah pokok yang dihadapi oleh suatu negara, terutama negara sedang berkembang dan negara terbelakang yaitu kemiskinan, ketimpangan dalam distribusi pendapatan, dan pengangguran. Berikut ini penjelasan dari keempat masalah pokok pembangunan ekonomi tersebut.

1. Kemiskinan

Masalah Pokok Pembangunan Ekonomi yang pertama yaitu kemiskinan. Masalah kemiskinan merupakan masalah bagi setiap negara. Masalah kemiskinan mendorong setiap negara untuk melakukan pembangunan. Masalah kemiskinan ini harus diatasi karena memiliki dampak yang sangat luas bagi kehidupan seseorang ataupun suatu bangsa, baik dari dimensi ekonomi maupun nonekonomi.

2. Ketimpangan dalam distribusi pendapatan

Masalah Pokok Pembangunan Ekonomi yang kedua yaitu ketimpangan dalam distribusi pendapatan. Masalah kemiskinan seringkali dihubungkan dengan masalah ketidakmerataan distribusi pendapatan. Pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus tidak selalu dapat mengurangi tingkat kemiskinan atau pertumbuhan ekonomi tidak berkorelasi positif dengan distribusi pendapatan.

Ketimpangan distibusi pendapatan membuat jurang si kaya dan si miskin semakin curam yang mengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial dan berpotensi untuk memicu terjadinya berbagai tindakan kriminal.

3. Pengangguran

Masalah Pokok Pembangunan Ekonomi yang berikutnya yaitu pengangguran. Masalah pengangguran merupakan masalah pokok dan bersifat jangka panjang yang harus dihadapi oleh suatu negara. Sekalipun suatu negara memiliki pengangguran sama dengan nol atau negatif, belum tentu negara tersebut tidak memiliki masalah pengangguran karena pengangguran itu sendiri memiliki banyak kategori.

4. Inflasi

Masalah Pokok Pembangunan Ekonomi yang terakhir yaitu inflasi. Terjadinya kemerosotan nilai uang akibat jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga memicu kenaikan harga barang-barang akan berdampak pada menurunnya pendapat riil orang-orang yang berpenghasilan tetap sehingga daya belinya ikut menurun.

Penurunan daya beli masyarakat akan berdampak pada dunia usaha, karena perusahaan akan mengurangi kapasitas peroduksinya, atau bahkan menghentikan produksinya.

Akibatnya terjadi PHK yang akan meningkatkan jumlah pengangguran. Inflasi yang tinggi juga membawa dampak pada meningkatnya suku bunga, yang akan membuat perbankan terpuruk. Itulah mengapa inflasi termasuk ke dalam masalah pokok pembangunan, sebab inflasi yang meningkat tajam akan menganggu kestabilan perekonomian nasional.

Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas XI / Leni Permana, Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari . — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Hambatan dalam Pembangunan Ekonomi



Hambatan dalam Pembangunan Ekonomi

Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, suatu negara tidak terlepas dari berbagai hambatan. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses pembangunan ekonomi, antara lain sebagai berikut.


1. Perkembangan penduduk yang tinggi dengan tingkat pendidikan (pemilikan ilmu dan pengetahuan) yang rendah

Hambatan Pembangunan Ekonomi yang pertama adalah perkembangan penduduk yang tinggi. Perkembangan penduduk yang tinggi dapat menjadi penghambat dalam proses pembangunan manakala tidak disertai kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat menghasilkan dan menyerap produksi yang dihasilkan.

Perkembangan penduduk yang tinggi juga menyebabkan tingkat kesejahteraan masyarakat tidak mengalami pertambahan yang berarti, bahkan dalam jangka panjang dapat menurun.

2. Perekonomian yang bersifat dualistik

Hambatan Pembangunan Ekonomi yang kedua adalah perekonomian yang bersifat dualistik. Perekonomian yang bersifat dualistik merupakan hambatan bagi proses pembangunan karena menyebabkan produktivitas berbagai kegiatan produktif sangat rendah dan usaha-usaha untuk mengadakan perubahan sangat terbatas, di antaranya dualisme sosial dan dualisme teknologi.

3. Pembentukan modal yang rendah

Hambatan Pembangunan Ekonomi yang ketiga adalah pembentukan modal yang rendah. Tingkat pembentukan modal yang rendah merupakan hambatan utama dalam pembangunan ekonomi. Pembentukan modal di negara sedang berkembang.

Seperti lingkaran yang tidak memiliki ujung pangkal, produtivitas yang rendah mengakibatkan pendapatan riil juga rendah sehingga tingkat tabungan dan tingkat investasi juga rendah, dengan demikian, pembentukan modal yang terjadi juga rendah.

4. Struktur ekspor yang didominasi ekspor bahan mentah

Hambatan Pembangunan Ekonomi yang berikutnya adalah struktur ekspor yang didominasi ekspor bahan mentah. Struktur ekspor berupa bahan mentah hasil industri primer (pertanian, pertambangan, dan kehutanan) lebih banyak merugikan karena permintaan atas bahanbahan mentah lebih inelastis daripada permintaan barang-barang industri.

Akibatnya, volume ekspor cenderung lebih lambat daripada volume impor sehingga dalam jangka panjang akan berdampak negatif terhadap neraca pembayaran. Hal ini tentu saja dapat menghambat proses pembangunan.

5. Proses sebab akibat kumulatif

Hambatan Pembangunan Ekonomi yang terakhir adalah proses sebab akibat kumulatif. Hambatan lain dalam proses pembangunan disebabkan oleh pembangunan yang dilakukan oleh daerah yang sudah lebih maju.

Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas XI / Leni Permana, Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari . — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Proses Pembuatan Perjanjian Internasional



Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Dalam pembuatan perjanjian internasional, perlu melalui beberapa proses yang harus dilakukan. Proses-proses dalam pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut.

Perundingan (Negotiation)
Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral disebt diplomatic conference atau konferensi. Selain secara resmi, ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan sedemikian disebut corridor talk.

Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama pihak atau negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernahdiadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.

Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat enunjukkan Surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.

Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara, sebelum diraifikasi oleh masing-masing negaranya.

Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internaisonal. Hal ini menmbuhkan keyakinan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengansyarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih arus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakanratifikasi.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut.
  1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
  2. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
  3. Ratifkasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut.
  1. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
  2. Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikatkan diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujua mereka. Misalnya, dengan penandatangan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), ataupun pernyataan menerima (aceptance) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.

Materi Lainnya:

Pengertian, Macam-Macam dan Manfaat Sensus Penduduk



Pengertian, Macam-Macam dan Manfaat Sensus Penduduk

Pengertian sensus secara singkat dapat diartikan perhitungan resmi dari penduduk suatu negara, bersama-sama dengan pengumpulan statistiknya dan yang menangani adalah Biro Pusat Statistik di Jakarta, sedangkan yang menyangkut masalah kependudukan ditangani oleh Lembaga Demografi.


Menurut pelaksanaannya ada 2 macam sensus, yaitu sensus de jure dan sensus de facto.
  1. Sensus de jure, yaitu pencacahan yang hanya dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di daerah negara yang bersangkutan.
  2. Sensus de facto, yaitu pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.
Manfaat diadakannya sensus penduduk menurut Wardiyatmoko dan Bintarto sebagai berikut.
  1. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
  2. Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
  3. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
  4. Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
  5. Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
  6. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
  7. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.

Berikut ini video yang akan membahas secara lengkap mengenai penduduk, mulai dari pengertian penduduk hingga yang membahas tentang sensus penduduk serta piramida penduduk. Jika teman-teman belum puas tentang penjelasan diatas, silahkan menyimak pula video dibawah ini.





Sumber pustaka : Geografi : untuk SMA/ MA Kelas XI / penyusun, Dibyo Soegimo, Ruswa n t o ; editor, Ayang Susatya, Sugeng Raharjo ; illustrator, Nashirudin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Macam-Macam Peradilan Umum



Macam-Macam Peradilan Umum [Picture by www.republika.co.id],

Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Jika rakyat pada umumnya melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.


Peradilan umum saat ini diatur berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009. Kkekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkama Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

1. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

Pengadilan Negeri berkekdudukan di ibu kota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera.

2. Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang mememriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota Provinsi. Tiap-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala disebut ketua pengadilan tinggi.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan badan pengadilan tertinggi di Indonensia, yang berkedudukan di Ibu Kota Jakarta atau di tempat ditetapkan oleh presiden. Daerah hukum Mahkamah Agung meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Macam-Macam Peradilan Khusus



Macam-Macam Peradilan Khusus [Picture by www.republika.co.id],

Disebut Peradilan Khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan Rakyat tertentu. Adapun macam-macam peradilan khusus adalah sebagai berikut :


1. Peradilan Agama

Peradilan agama adalah peradilan Islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam. Sengketa atau perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Agama berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris dan lain sebagainya.

2. Peradilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.

3. Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Peradilan HAM dibentuk berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

4. Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

Pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004, tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Keppres No. III/M/2004, tentang pengangkatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, yang terdiri dari sembilan hakim.

5. Peradilan Militer

Peradilan Militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Sejak POLRI terpisah dari TNI, maka POLRI yang melakukan pelanggaran hukum tidak lagi diadili oleh pengadilan militer, tetapi oleh pengadilan umum (Negeri).

Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Instrumen HAM Internasional



Instrumen HAM Internasional

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai instrumen HAM internasional. Sampai sekarang, ada begitu banyak instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Beberapa instrumen hukum HAM internasional itu adalah sebagai berikut.


1. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah Praktik Umum yang diterima sebagai hukum. Hukum kebiasaan ini menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan berbagai sengketa internasional.

2. Piagam PBB
Ketentuan mengenai HAM dalam piagam PBB misalnya terdapat dalam ketentuan-ketentuan berikut :
  • Pasal 1, yang menyatakan : "Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional ... dan menggalakkanserta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama...".
  • Pasal 55, yang menyatakan: "...Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan (a) standar hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh, kemajuan ekonomi dan kemajuan serta perkembangan sosial; (b) pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan internasional dan maslaah-masalah terkait lainnya; budaya internasional dan kerja sama pendidikan; dan (c) penghormatan universal dan pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama".
  • Pasal 56 yang menyatakan: "Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melakukan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri dalam bekerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yangh ditetapkan dalam pasal 55".
3. The Internasional Bill of Human Rights

The Internasional Bill of Human Rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga instrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi:

  • Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights --- UDHR);
  • Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights --- ICCPR);
  • Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights --- ICESCR);
4. Traktat-Traktat pada Bidang Khusus HAM

Masyarakat internasional terus memajukan instrumen dalam bidang-bidang khusus yang berkenaan dengan HAM. Ada berbagai traktat khusus. Traktat-traktat tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang menjadi pesertanya. Adapun traktat-traktat khusus yang terpenting adalah :

  • Konvensi tentang Status Pengungsi;
  • Protokol mengenai Status Pengungsi;
  • Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
  • Konvensi Mengenai Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya;
  • Konvensi mengenai Perlakuan dan Penghukuman Tak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat;
  • Konvensi mengenai Hak-Hak Anak;
  • Protokol Opsi pada ICCCPR yang bertujuan penghapusan hukuman mati.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi



Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi [Picture by www.republika.co.id],

Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tiap-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala yang disebut ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.


Pemeriksaan perkara dalam pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding adalah empat belas hari setelah vonis pengadilan tinggi.

Tugas dan Wewenang pengadilan tinggi yaitu sebagai berikut.
  1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding.
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri didaerah hukumnya.
  3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri didalam daerah hukumnya.
  4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara seksama dan wajar.
  5. Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri didalam daerah hukumnya.
  6. Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
  7. Memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.

Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)



Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Sumber - Sumber Pendapatan Daerah



Sumber - Sumber Pendapatan Daerah [Image by www.riauonline.co.id],

Sebelum berlaku otonomi daerah, sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yaitu menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu (1) Penerimaan Asli Daerah (PAD), (2) Bagi hasil pajak dan bukan pajak, (3) Bantuan pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II, (4) Pinjaman daerah, (5) Sisa lebih anggaran tahun lalu, dan (5) Lain-lain penerimaan daerah yang sah.


Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pene rimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah. Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
  • pajak daerah;
  • retribusi daerah;
  • bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);
  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
  • sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.
Mengenai PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan sebagai berikut:
  • Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda;
  • Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Dana Perimbangan
Sumber dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Dana bagi hasil, terdiri atas: bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam.
  • Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah. Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara lain.
Sumber pustaka :
  • Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Perdana



Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Perdana [Image by bisnis.liputan6.com],

Pengertian pasar Perdana ialah interaksi permintaan dan penawaran surat berharga yang baru diterbitkan secara langsung antara emiten dan investor tanpa melalui pasar modal. Jadi, penawaran efek dari emiten kepada pemodal berlangsung dalam masa tertentu dan efek tersebut belum dicatatkan di bursa.


Di pasar perdana, biasanya emiten melakukan suatu penawaran yang disebut penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO). Berikut ciri-ciri pasar perdana antara lain:

  1. Harga saham tetap;
  2. Tidak dikenakan komisi;
  3. Hanya untuk pembelian saham;
  4. Pemesanan dilakukan melalui agen penjual;
  5. Jangka waktu terbatas;
  6. Uang hasil penjualan menjadi milik emiten.

Berkaitan dengan kegiatan di pasar perdana ini, Anda pasti pernah mendengar istilah (go public) pada sebuah perusahaan. Apakah go public itu? Secara sederhana, go public merupakan penawaran surat berharga (saham dan obligasi) kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya.

Pengertian Go public adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran efek (surat berharga) yang dilakukan oleh emiten kepada publik (minimal 100 pihak) untuk menjual efek kepada umum/publik (minimal 50 pihak) berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Sekunder



Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Sekunder [Image by bisnis.liputan6.com],

Pengertian pasar sekunder ialah bentuk interaksi permintaan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di pasar modal dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar. Intinya pasar sekunder adalah pasar tempat sekuritas yang diperdagangkan di pasar primer diperjual belikan kembali.


Transaksi di pasar sekunder berlangsung beberapa saat setelah transaksi di pasar primer selesai dilakukan. Berikut ciri-ciri pasar sekunder, antara lain:

  1. Harga berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar;
  2. Dikenakan komisi;
  3. Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa;
  4. Jangka waktu tidak terbatas;
  5. Digunakan untuk pembelian dan penjualan saham;
  6. Uang hasil penjualan menjadi milik pihak penjual atau pemilik sekuritas.

Perdagangan efek di pasar sekunder berlangsung secara reguler dan diselenggarakan oleh Bapepam. Pelaksanaannya dilakukan setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat dan berlangsung dalam dua sesi, yaitu:

  1. Sesi pertama, pukul 10.00–12.00 WIB
  2. Sesi kedua, pukul 13.00–14.00 WIB (kecuali Jumat, sesi kedua tidak dilaksanakan).
Pada pasar ini, sistem perdagangan efek terbagi menjadi dua bagian, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus.
  1. Pengertian sistem kol adalah sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Efek yang dipe r–dagangkan dalam sistem kol adalah efek yang kali pertama di catat di bursa dan dilakukan selama dua hari berturut-turut.
  2. Pengertian sistem terus-menerus, pada sistem ini efek diperdagangkan oleh anggota bursa secara langsung tanpa melalui pemimpin kol. Akan tetapi, ada pejabat bursa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem ini.

Baik pada sistem kol maupun sistem terus menerus, transaksi perdagangan efek dilakukan secara tunai yang jangka waktu penyelesaiannya dilakukan selambat-lambatnya empat hari terhitung sejak transaksi dilakukan.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Syarat atau Kriteria Uang



Syarat atau Kriteria Uang [Image by www.suara.com],

Para ahli ekonomi umumnya sepakat bahwa definisi paling universal tentang uang adalah sesuatu (benda) yang diterima secara umum dalam proses pertukaran barang dan jasa. Para ahli ekonomi mendefinisikan uang dengan cukup lengkap sebagai suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang digunakan sebagai alat pembayaran sah yang berlaku secara umum di wilayah tertentu dan keberadaannya diatur dalam undang-undang.


Adapun syarat-syarat atau kriteria-kriteria uang yang dimaksud pada definisi tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Diterima oleh Umum ( Acceptability), Artinya uang diterima secara umum penggunaannya. Misalnya sebagai alat pembayaran, alat menyimpan kekayaan, dan alat pertukaran.
  2. Memiliki Nilai yang Stabil (Stability of Value), Uang harus memiliki nilai yang stabil, artinya nilai uang tidak turun naik (fluktuasi) secara tajam.
  3. Mencukupi Kebutuhan Dunia Usaha atau Perekonomian (Elasticity of Supply), Uang harus tersedia dalam jumlah yang cukup di masyarakat. Ketidakmampuan negara dalam menyediakan uang untuk mengim bangi kegiatan usaha akan mengakibatkan macetnya perekono mian.
  4. Mudah Dibawa dan Disimpan ( Portability), Uang harus mudah dibawa ke mana saja, bahkan untuk transaksi dalam jumlah besar sekalipun.
  5. Tahan Lama (Durability), Uang selalu berpindah tangan, maka harus dibuat dari bahan yang tahan lama dan tidak mudah rusak.
  6. Mudah Dibagi atau Dipecah (Divisiability), Untuk mempermudah transaksi baik dalam jumlah besar atau kecil, uang harus tersedia dalam berbagai bentuk nilai nominal.

Kata uang sangat akrab dalam kehidupan sehari-hari. Uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan.

Agar dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi syarat-syarat (kriteria) sebagai berikut :

  1. Syarat Psikologis
  2. Uang dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.

  3. Syarat Teknis
  4. Syarat teknis meliputi hal-hal berikut.
    • Tahan lama, artinya tidak mudah rusak.
    • Nilainya stabil, artinya nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang.
    • Mudah dibawa, artinya apabila melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam membawa dan membayar.
    • Terdiri atas berbagai nilai nominal, artinya dapat dibagi-bagi sehingga dalam melakukan transaksi sekecil apa pun karena uang mempunyai nilai pecahan.
    • Junlahnya mencukupi dan berlebihan, artinya jumlah uang yang beredar haruslah mencukupi kebutuhan perekonomian (dunia usaha) dan tidak berlebihan agar nilainya tidak turun.
Sumber pustaka :
  • Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

3 Motif Teori Permintaan Uang Menurut Keynes



Motif permintaan uang menurut Keynes

Permintaan uang adalah total permintaan uang dari seluruh rumah tangga dan perusahaan dalam sebuah per ekonomian. Menurut pandangan ekonomi klasik, fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar. Karenanya jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat pendapatan.


Seorang ekonom Inggris, John Maynard Keynes (1883–1946), dengan jelas mengatakan bahwa permintaan terhadap uang ( demand for money) atau yang disebut sebagai preferensi likuiditas, tergantung pada tiga motif. Motif-motif tersebut adalah sebagai berikut.

Motif Transaksi

Motif transaksi yaitu motif untuk melakukan kegiatan transaksi perdagangan seperti tukar menukar barang atau membeli barang kebutuhan pokok. Besarnya permintaan uang dengan motif transaksi sangat tergantung pada tingkat pendapatan seseorang.

Motif Berjaga-Jaga

Motif berjaga-jaga yaitu motif menyimpan uang untuk kegiatan berjaga-jaga atau membiayai hal-hal yang tak terduga. Misalnya, biaya berobat atau biaya sekolah anak yang diperlukan mendadak untuk studi tur.

Motif tersebut muncul karena terdapat ketidakpastian masa depan. Ketidakpastian tersebut dapat diartikan sebagai keadaan darurat atau munculnya kesempatan-kesempatan baik yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Motif Spekulasi

Motif spekulasi yaitu motif menyimpan uang dalam bentuk surat-surat berharga, misalnya, saham dan obligasi. Berbeda dengan dua motif sebelumnya, yang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, motif spekulasi dipengaruhi oleh tingkat suku bunga yang berlaku. Tingkat suku bunga merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan motif spekulasi.

(Pada sumber yang lainnya) motif permintaan uang diatas merupakan termasuk kedalam faktor-faktor yang mempengaruhi motif memegang uang. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Tiap rumah tangga dalam sektor perekonomian mempunyai alasan (motif) memegang atau menyimpan uang tunai, yaitu karena alasan transaksi, alasan berjaga-jaga, dan alasan berspekulasi. Pendapat ini dikemukakan oleh J.M Keynes yang disebut theory liquidity preference (teori hasrat menahan uang tunai).

Adapun motif memegang uang dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut.
  1. Alasan Transaksi, Alasan menahan uang didasarkan pada keinginan untuk membiayai transaksi kebutuhan hidup sehari-hari (transacsion motive). Dengan tersedianya uang, segala kebutuhan atau keperluan usaha setiap hari dapat dipenuhi dengan cepat. Keperluan untuk transaksi tergantung pada pendapatan. Makin tinggi pendapatan, makin tinggi pula keperluan untuk transaksi.
  2. Alasan Berjaga-jaga, Alasan berjaga-jaga (precautionary motive) adalah alasan transaksi untuk menghadapi keadaan darurat dan yang terjadi tanpa diduga-duga. Misalnya, salah satu anggota keluarga mendadak sakit. Keperluan uang untuk alasan berjaga-jaga (darurat) tergantung pada besarnya pendapatan.
  3. Alasan Spekulasi, Alasan spekulasi (speculative motive) timbul karena adanya keinginan memperoleh keuntungan berdasarkan ramalan dan perhitungan pada masa yang akan datang. Misalnya seseorang membeli saham sekarang dan menjualnya pada masa akan datang.

Itulah penjelasan mengenai motif permintaan uang yang telah dijelaskan berdasarkan dua sumber. Semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu teman-teman serta dapat pula menambah pengetahuan kita semua.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Peran dan Fungsi Bank Umum



Peran dan Fungsi Bank Umum

Bank umum disebut juga bank komersial. Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Fungsi bank umum mendasar dari bank umum sejalan dengan pengertian bank, yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil (dunia usaha) yang memer lukan.

Peran dan fungsi bank umum yang meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing atau campuran secara spesifik antara lain sebagai berikut.

1. Penciptaan Uang

Fungsi bank umum memiliki fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menye babkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi bank umum yang lainnya adalah mendukung kelancaran meka nisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring.

3. Penghimpunan Dana Simpanan

Fungsi bank umum berikutnya ialah penghimpunan dana simpanan, diaman dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri atas giro, de posito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Fungsi bank umum memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

5. Penyimpanan Surat Berharga

Fungsi bank umum berikutnya ialah penyimpanan surat berharga, dimana perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Fungsi bank umum yang terakhir ialah pmberian jasa jasa lainnya, dimana di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine) dan pembayaran gaji karyawan.

Demikian penjelasan singkat mengenai peran bank umum dan fungsi bank umum yang kami kutip dari sumber yang tertera dibawah ini, semoga penjelasan ini dapat bermanfaat untuk teman-teman sekalian dan dapat pula menjawab pertanyaan teman-teman mengenai fungsi bank umum.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Peran dan Fungsi Bank Syariah



Peran dan Fungsi Bank Syariah

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merupakan penyem purnaan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, keberadaan bank syariah mulai diperhitungkan.


Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memberikan ketegasan dan peluang yang besar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Bank umum berdasarkan undang-undang diberi kesempatan untuk menjalankan dual banking system, yaitu penerapan sistem konvensional dan syariah sekaligus.

Bank syariah adalah bank yang menjalankan fungsi interme diasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.Peran dan fungsi bank syariah, di antaranya sebagai berikut.

  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang membutuhkan.
  2. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah.
  3. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit).
  4. Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.

Bank syariah memiliki potensi untuk dikembangkan di wilayah-wilayah yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi dan basis keislaman yang kuat. Meskipun demikian, pengembangan bank syariah harus dicermati agar tidak mematikan peranan BPR dan BPRS.

Pada saat ini hampir semua bank umum telah menerapkan konsep dual banking system. Hal ini terlihat dari berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, BRI Syariah, dan BPR- BPR yang beroperasi secara syariah.


Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)



Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Macam-Macam Sendi Pada Manusia Berdasarkan Sifat Geraknya



Macam-Macam Sendi Pada Manusia Berdasarkan Sifat Geraknya [Image by www.sridianti.com],

Terbentuknya kerangka tubuh manusia dapat terjadi karena adanya hubungan antara tulang yang satu dengan tulang yang lain. Hubungan antartulang dinamakan artikulasi. Hubungan antartulang yang memungkinkan pergerakan disebut persendian. Dari sifat geraknya, maka persendian dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:


1. Sendi mati (sinartrosis) adalah hubungan antartulang yang sudah tidak dapat digerakkan lagi, misalnya persendian pada tulang tengkorak kepala. Pola hubungan tulang yang disebut sinartrosis dibagi menjadi dua tipe utama, yaitu suture dan sinkondrosis.

Suture adalah pola hubungan sinartrosis yang dihubungkan dengan jaringan ikat serabut padat, misalnya pada tulang tengkorak. Sinkondrosis adalah sinartrosis yang dihubungkan oleh kartilago hialin, misalnya hubungan antara tulang epifisis dan diafisis pada tulang dewasa, hubungan tulang yang seperti ini tidak dapat digerakkan.

2. Sendi kaku (amfiartrosis) adalah hubungan antartulang yang memungkinkan adanya sedikit gerakan (terbatas). Misalnya persendian pada pergelangan tangan dan kaki, hubungan antara tulang rusuk dan tulang belakang dan tulang tulang dada, dan hubungan tulang kemaluan. Pola hubungan ini dibagi menjadi dua, yaitu simfisis dan sindesmosis.

Pada simfisis, sendi dihubungkan oleh kartilago serabut yang bentuknya pipih. Pola hubungan ini dapat ditemukan pada sendi intervertebral dan simfisis pubis, sedangkan pada sindesmosis, sendi dihubungkan oleh jaringan ikat serabut dan ligamen. Sindesmosis contohnya pada sendi antara tulang betis dan tulang kering.

3. Sendi gerak ( diartrosis) adalah hubungan antartulang yang memungkinkan gerakan lebih bebas. Diartrosis memudahkan tulang untuk bergerak karena struktur tertentu dan juga karena adanya bentukbentuk tertentu dari ujung-ujung tulang yang berhubungan yang disebut persendian. Beberapa ciri khusus dari pola hubungan diartrosis, yaitu:

  • Permukaan sendinya diselubungi oleh selaput atau kapsul yang terbuat dari jaringan ikat fibrosa;
  • Di bagian dalam kapsul terdapat pembatas. Pembatas ini merupakan membran jaringan ikat yang disebut pula membran sinovial. Membran ini menghasilkan cairan pelumas yang disebut cairan sinovial yang fungsinya untuk mengurangi gesekan;
  • Kapsul-kapsul fibrosanya ada yang diperkuat oleh ligamen dan ada pula yang tidak, dan di dalam kapsul biasanya terdapat bantalan-bantalan serabut tulang rawan.

Diartrosis memiliki struktur yang terdiri atas bonggol sendi, tulang rawan sendi, dan mangkuk sendi. Mangkuk sendi berisi cairan sendi (minyak sinovial) yang berfungsi sebagai minyak pelumas. Sendi gerak dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Sendi engsel adalah persendian yang memungkinkan gerakan satu arah, seperti gerakan pada pintu, contohnya pada siku dan lutut.
  • Sendi peluru merupakan hubungan dua tulang, yang satu berbentuk mangkuk sendi, sedangkan tulang yang lain berbentuk bonggol yang bersesuaian. Selain itu juga terdapat cairan sendi (sinovial) yang berfungsi sebagai pelumas dan jaringan ikat sendi (ligamen). Sendi peluru merupakan persendian yang dapat bergerak ke segala arah. Misalnya persendian pada lengan atas dengan gelang bahu, tulang paha dengan gelang pinggul.
  • Sendi putar merupakan persendian yang mengakibatkan salah satu tulang dapat berputar terhadap tulang yang lain sebagai poros sendi. Misalnya persendian pada tulang atlas dan tulang pemutar, serta tulang hasta dan tulang pengumpil.
  • Sendi pelana merupakan persendian yang memungkinkan gerakan ke dua arah. Misalnya persendian pada tulang telapak tangan dengan ibu jari.
  • Sendi ovoid/ellips kedua ujung tulang berbentuk oval. Misalnya pada pergelangan tangan.
Sumber pustaka : Biologi 2: untuk SMA/MA Kelas X /penulis, Renni Diastuti : editor, Paidi . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pembagian Jenis Sel Darah Putih (Leukosit)



Pembagian Jenis Sel Darah Putih (Leukosit) [Image by obatleukosittinggiyangalami.wordpress.com],

Sel darah putih bentuknya tidak tetap. Sel darah putih dibuat di sumsum merah, dan kelenjar limpa. Jumlah sel pada orang dewasa berkisar antara 6000 - 9000 sel/cc darah. Leukosit berumur 12 hari. Fungsi utama dari sel tersebut adalah untuk fagosit (pemakan) bibit penyakit/benda asing yang masuk ke dalam tubuh.


Fungsi fagosit sel darah tersebut terkadang harus mencapai benda asing/kuman jauh di luar pembuluh darah. Jumlah sel tersebut bergantung dari bibit penyakit/benda asing yang masuk tubuh. Kemampuan leukosit untuk menembus dinding pembuluh darah ( kapiler) untuk mencapai daerah tertentu disebut diapedesis.

Peningkatan jumlah leukosit merupakan petunjuk adanya infeksi, misalnya radang paru-paru. Leukosit atau sel darah putih dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Granulosit merupakan leukosit yang di dalam sitoplasmanya memiliki butir-butir kasar ( granula). Jenisnya adalah eosinofil, basofil, dan netrofil.
  • Eosinofil mengandung granula berwarna merah (warna eosin) disebut juga asidofil. Berfungsi pada reaksi alergi (terutama infeksi cacing).
  • Basofil mengandung granula berwarna biru (warna basa). Berfungsi pada reaksi alergi.
  • Neutrofil (ada dua jenis sel yaitu neutrofil batang dan neutrofil segmen). Disebut juga sebagai sel-sel PMN (Poly Morpho Nuclear). Berfungsi sebagai fagosit.
2. Agranulosit merupakan leukosit yang sitoplasmanya tidak memiliki granula. Jenisnya adalah limfosit dan monosit.
  • Limfosit (ada dua jenis sel yaitu sel T dan sel B). Keduanya berfungsi untuk menyelenggarakan imunitas (kekebalan) tubuh. Limfosit yang tetap berada di sumsum tulang berkembang menjadi sel B (imunitas humoral), sedangkan limfosit yang berasal dari sumsum tulang dan pindah ke timus berkembang menjadi sel T (imunitas seluler).
  • Monosit merupakan leukosit dengan ukuran paling besar. Monosit dapat berpindah dari darah ke jaringan. Di dalam jaringan, monosit membesar dan bersifat fagosit menjadi makrofag. Makrofag bersama dengan neutrofil merupakan leukosit fagosit utama, paling efektif, dan berumur panjang.
Sumber pustaka : Biologi 2: untuk SMA/MA Kelas X /penulis, Renni Diastuti : editor, Paidi . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

4 Ruang Pada Jantung Manusia



4 Ruang Pada Jantung Manusia [Image by map-bms.wikipedia.org],

Jantung manusia berada di dalam rongga dada dan terbungkus oleh dua lapis selaput perikardium. Di antara kedua lapisan tersebut terdapat cairan yang berfungsi untuk mencegah gesekan permukaan luar jantung dengan organ-organ lainnya karena gerak jantung yang terus-menerus sebagai pemompa darah.


Ruang jantung manusia terdiri atas empat ruang, yaitu: serambi kiri (atrium sinister), serambi kanan ( atrium dekster), bilik kiri ( ventrikel sinister), dan bilik kanan (ventrikel dekster). Jantung manusia pada saat masih janin mempunyai lubang yang disebut foramen oval. Lubang ini terletak di antara serambi kiri dan serambi kanan.

Antara serambi kiri dengan bilik kiri terdapat katup dua daun (valvula bicuspidalis), yang berfungsi agar darah dari bilik kiri tidak mengalir kembali ke serambi kiri. Antara serambi kanan dengan bilik kanan dihubungkan katup tiga daun (valvula tricuspidalis). Fungsi katup adalah menjaga agar darah dari bilik kanan tidak mengalir kembali ke serambi kanan. Jantung mendapat makanan (oksigenasi) melalui pembuluh arteri koronaria.

Dinding jantung bagian bilik memiliki otot yang lebih tebal dibandingkan dengan dinding jantung bagian serambi. Hal ini disebabkan kerja bilik jantung lebih berat, yaitu memompa darah ke seluruh tubuh.

Gerakan jantung disebut denyut jantung. Denyut jantung terjadi jika otot jantung berkontraksi. Denyut jantung dapat kita rasakan pada pembuluh nadi (arteri) di dekat permukaan kulit, seperti di pergelangan tangan dan leher. Denyut jantung secara normal berkisar tujuh puluh kali per menit.

Denyut jantung pada setiap orang berbeda-beda tergantung pada kondisi setiap orang. Usia, berat badan, jenis kelamin, kesehatan, dan kegiatan berpengaruh terhadap denyut jantung seseorang. Bayi memiliki denyut jantung yang lebih cepat dibanding orang dewasa dalam keadaan normal.

Tekanan darah biasanya menunjukkan tekanan dalam arteri utama. Tekanan darah pada saat jantung mengembang dan darah mengalir ke dalam jantung disebut diastol. Sebaliknya, tekanan darah saat otot jantung berkontraksi, sehingga jantung mengempis dan darah dipompa keluar dari jantung disebut sistol.

Tekanan darah dapat diukur dengan menggunakan tensimeter atau spignomonometer. Tekanan darah pada orang normal antara 120 mm Hg pada sistol dan 80 mm Hg pada diastol (120/80 mm Hg). Dengan mengetahui tekanan darah seseorang, kita mengetahui kekuatan jantung ketika memompa darah.

Sumber pustaka :
  • Biologi 2: untuk SMA/MA Kelas X /penulis, Renni Diastuti : editor, Paidi . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Biologi / disusun oleh Suaha Bakhtiar. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Macam-Macam Tulang Anggota Gerak Pada Manusia



Macam-Macam Tulang Anggota Gerak Pada Manusia [Image by brainly.co.id],

Tulang anggota gerak pada manusia terdiri atas tungkai depan/tulang anggota gerak atas yang bersambungan dengan gelang bahu tungkai dan tulang anggota gerak bawah yang bersambungan dengan gelang pinggul. Berikut ini penjelasan dari kedua macam tulang anggota gerak pada manusia tersebut.


1. Tulang anggota gerak bagian atas

Tulang anggota gerak bagian atas terdiri atas gelang bahu, dua tulang lengan atas, dua tulang pengumpil, dua tulang hasta, enam belas tulang pergelangan tangan, sepuluh tulang telapak tangan, dan 28 tulang jari tangan.

Tulang hasta dan tulang pengumpil merupakan tulang lengan bawah. Tulang hasta letaknya searah dengan sisi kelingking, sedangkan tulang pengumpil letaknya searah dengan ibu jari. Tulang pengumpil dapat digerakkan di atas tulang hasta (memutar).

2. Tulang anggota gerak bagian bawah

Tulang anggota gerak bagian bawah terdiri atas gelang panggul, dua tulang paha, dua tulang tempurung lutut, dua tulang kering, dua tulang betis, empat belas tulang pergelangan kaki, sepuluh tulang telapak kaki, dan 28 tulang jari kaki. Kaki atau tungkai memiliki fungsi utama untuk menopang berat tubuh dan mengatur gerak tubuh ketika berjalan.

Sumber pustaka : Biologi 2: untuk SMA/MA Kelas X /penulis, Renni Diastuti : editor, Paidi . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Fungsi Membran Sel atau Membran Plasma



Membran Sel atau Membran Plasma [Image by biologi-news.blogspot.com],

Membran sel adalah selaput yang terletak paling luar dan tersusun dari senyawa kimia lipoprotein (gabungan dari senyawa lemak atau lipid dengan senyawa protein). Membran sel disebut juga membran plasma atau selaput plasma.


Lemak bersifat hidrofobik karena tidak larut dalam air, sedangkan protein bersifat hidrofilik karena larut dalam air. Oleh karena itu, selaput plasma bersifat selektif permeabel (hanya dapat memasukkan atau dilewati molekul tertentu saja) atau semipermeabel.

Membran sel membatasi segala kegiatan yang terjadi di dalam sel sehingga tidak mudah terganggu oleh pengaruh dari luar. Perhatikan gambar 1.2. Pada sel tumbuhan, membran sel dalam keadaan normal melekat pada dinding sel akibat tekanan turgor dari dalam sel.

Fungsi dari membran sel ini adalah sebagai pintu gerbang yang dilalui zat, baik menuju atau meninggalkan sel. Khusus pada sel tumbuhan, selain mempunyai selaput plasma masih ada satu struktur lagi yang letaknya di luar selaput plasma yang disebut dinding sel.

Umumnya dinding sel tersusun dari dua lapis senyawa selulosa, di antara kedua lapisan selulosa tadi terdapat rongga yang dinamakan lamela tengah yang dapat terisi oleh zat-zat penguat seperti lignin, kitin, pektin, suberin, dan lain-lain.

Selain itu, pada dinding sel tumbuhan kadang-kadang terdapat celah yang disebut noktah. Pada noktah/ pit sering terdapat penjuluran sitoplasma yang disebut plasmodesma yang berfungsi menghubungkan sel satu dengan yang lain.

Sumber pustaka : Biologi 2: untuk SMA/MA Kelas X /penulis, Renni Diastuti : editor, Paidi . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009 Hal. 5.

Materi Lainnya:

Tujuan Membuat Jurnal Penyesuaian



Tujuan dibuatnya jurnal penyesuaian

Saldo-saldo akun yang tampak dalam neraca saldo, sebetulnya merupakan ringkasan transaksi perusahaan selama satu periode akuntansi. Akun-akun dalam neraca saldo terdiri dari dua golongan yaitu riil dan akun nominal.


Akun riil terdiri atas kelompok harta, utang, dan modal, yang saldo-saldonya sebagai bahan laporan neraca. Akun riil sering disebut juga akun neraca. Akun nominal terdiri atas kelompok pendapatan dan beban, yang saldonya sebagai bahan laporan laba rugi. Akun nominal sering disebut akun laba rugi.

Dalam hal perusahaan jasa, ada enam macam hal yang sering terjadi dan memerlukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi diantaranya sebagai berikut.

  1. Penyesuaian untuk akun perlengkapan, karena adanya perlengkapan yang habis digunakan (dipakai).
  2. Penyesuaian untuk akun aktiva tetap, karena adanya penyusutan nilai harta tetap tersebut.
  3. Penyesuaian untuk beban dibayar di muka (piutang beban), karena adanya beban yang telah lewat waktu.
  4. Penyesuaian untuk akun pendapatan diterima di muka (utang pendapatan), karena adanya pendapatan yang telah lewat waktu.
  5. Penyesuaian untuk beban yang akan dibayar (utang beban), karena jasanya telah dinikmati tetapi bebannya belum dibayar.
  6. Penyesuaian untuk pendapatan yang akan diterima (piutang pendapatan) atau karena jasanya telah diberikan tetapi hasilnya belum diterima.
Jurnal penyesuaian dibuat dengan tujuan pada akhir periode antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Untuk memisahkan akun-akun yang sifatnya masih campuran (mixed account) menjadi dua macam, yaitu akun riil dan akun nominal.
  2. Agar pada akhir periode, akun-akun riil khususnya aktiva dan utang di dalam neraca menunjukkan jumlah yang sebenarnya.
  3. Agar pada akhir periode, akun-akun nominal yaitu akun pendapatan dan akun beban menunjukkan jumlah uang yang benar-benar menjadi pendapatan dan beban dalam periode yang bersangkutan.

Nah, itu lah beberapa tujuan dibuatnya jurnal penyesuaian, jika teman-teman mengetahui tujuan lain dari dibuatnya jurnal penyesuaian dalam sebuah perusahaan bolehlah teman-teman berbagi dengan kita semua dengan menuliskannya pada kotak komentar yang terdapat dibawah. Semoga penjelasan diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk SMA/MA Kelas XI / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya: