Jenis Kredit Menurut Jaminannya



Jenis Kredit Menurut Jaminannya
Jenis Kredit Menurut Jaminannya ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Jika anda pernah meminta kredit pada sebuah bank, maka anda akan dimintakan untuk memberikan sebuah jaminan yang hampir sepadan dengan jmlah kredit yang akan kita minta tersebut kepada bank.

Fungsi adanya jaminan ini untuk pihak pemebri kredit yaitu untuk mengantisipasi si penerima kredit tidak mampu untuk membayar kreditnya atau kredit macet, maka jika hal itu terjadi pihak bank akan menyita ataumengambil jaminan tersebut untuk melunasi kredit yang macet tadi.

Berikut ini jenis kredit menurut jaminannya, antara lain yaitu :
  1. Kredit blanko, adalah kredit tanpa jaminan, jaminannya hanya berupa keopercayaan. dan
  2. Kredit dengan jaminan, adalah kredit yang disertai dengan jaminan, baik jaminan berupa baran bererak maupun barang tidak bergerak.


Baca juga:

Materi Lainnya:

Jenis Kredit Menurut Tujuan Penggunaannya | simpleNEWS05



Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu
Jenis Kredit Menurut Tujuan Penggunaannya ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Pemberian sebuah kredit perlu melihat dari berbagai unsur, salah satunya yaitu kredit tesebut harus ditujukan untuk hal apa atau tujuan penggunaan kredit tersebut untuk hal apa, sebab jika penggunaan kredit tersebut oleh si peminjam hanya untuk berfoya-foya saja maka pihak yang memberikan kredit tersebut akan rugi, sebab si peminjam tadi akan susah untuk mengembalikan kreditnya.

Berikut ini jenis-jenis kredit menurut tujuan penggunaannya, antara lain yaitu :
  1. Kredit produktif, adalah kredit yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan produktif, seperti kredit untuk pembelian mesin-mesin, kredit industri, dan lain-lain.
  2. Kredit konsumtif, adalah kredit yang dtujukan untuk kegiatan konsumtif,seperti kredit untuk belanja atau pembelian kebutuhan sehari-hari.


Baca juga:

Materi Lainnya:

Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu | simpleNEWS05



Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu
Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Pernahkah anda meminjam atau membeli sesuatu barang dengan cara kredit? pasti pada saat anda membeli barang tersebut anda akan ditawarkan berapa lama anda akan melunasi kredit trsebut, apakah satu tahun, dua tahun, atau bahkan ada yang sepuluh tahun tergantung dari berapa besar nilai kredit anda. Berkut ini Jenis kredit menurut jangka waktu yang diberikan, antara lain yaitu :
  • Kredit jangka pendek, adalah kredit yang jangka waktunya satu tahun atau kurang. Conthnya Kredit Candak Kulak (KCK) dan gadai. 
  • Kredit jangka menengah, adalah kredit yang jangka waktunya antara satu tahun sampai tiga tahun. Contohnya obligasi dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). 
  • Kredit jangka panjang, adalah kredit yang jangka waktunya dari tiga ahun. Contohnya,hipotek dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
  • Kredit trend, adalah kredit yang jangka waktunya lima tahun sampai dengan dua puluh lima tahun. Contohnya, kredit yang diberikan oleh luar negei ntuk Negara-negara berkembang.
Baca juga:

Materi Lainnya:

Syarat Kredit 5C | simpleNEWS05



Syarat Kredit 5C
Syarat Kredit 5C ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Berikut ini syarat-syarat yang terkandung di dalam Syarat Kredit 5C, antara lain yaitu :

1. Character, ialah Sifat, watak, hobi, dan kebiasaan dari debitur merupakan salah satu syarat yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Kreditur harus senantiasa selektif dalam memilih karakter calon debitur, sajangan sampai memberikan pinjaman kepada debitur yang mempunyai karakter suka bohong, ingkar janji, dan memiliki kebiasaan buruk, seperti judi, hidup boros, dan lain-lain.


Dengan kata lain, kreditur harus memilih calon kreditur yang bertingkah laku baik, selalu menepati janji, dan senantiasa berusaha memenuhi kewajibannya. Intinya, harus memilih calon peminjam yang mempunyai reputasi baik di masyarakat.

2. Capacity, ialah Pihak kreditur harus memperhatikan syarat kapasitas (kemampuan) yang dimiliki calon debitur. Apakah dia itu mempunyai kemampuan untuk mengembalikan lagi pinjamannya atau tidak.

3. Collateral, Collateral (jaminan) yang dimiliki calon debitur merupakan syarat kredit yang tidak kalah pentingnya serta harus diperhatikan sebelum memberikan kredit. Jaminan (Collateral) sangat berguna untuk berjaga-jaga, seandainya debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya tepat waktu.
4. Capital, Capital (modal) yang dimiliki debitur merupakan syarat kredit yang harus dipertimbangkan, terutama jumlah modal yang dimiliki dan alokasi penggunaan modal tersebut.

5. Condition of Economy, Situasi dan kondisi ekonomi sekitar dimana calon debitur bertempat tinggal merupakan syarat kredit kelima yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Kreditur harus memperhatikan kondisi ekonomi sekitar pada saat pemberian kredit dan kemungkinan kondisi ekonomi yang terjadi dimasa yang akan dating.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Unsur-Unsur Yang Terkandung Di Dalam Kredit | simpleNEWS05



Unsur-Unsur Yang Terkandung Di Dalam Kredit
Unsur-Unsur Yang Terkandung Di Dalam Kredit ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Dari Pengertian Kredit, kita dapat menarik kesimpulan bahwa di dalam kredit terkandung unsur-unsur berikut ini :
  1. Kepercayaan, kepercayaan adalah keyakinan diri seseorang terhadap orang lai bahwa orang lain tersebut menepati janjinya untuk mengembalikan pinjamannya sesuai perjanjian semula.
  2. Waktu, dalam pemberian kredit terdapat tenggang waktu antara peminjam dan waktu pengembalian kredit (pembayaran).
  3. Risiko, dalam pemberian kredit tentu mengandung kemungkinan kerugian (risiko. artinya, pinjaman yang kita berikan ada kemungkinan tidak akan kembali (tidak tertagih).
  4. Prestasi (Imbalan), di dalam pemberian kredit, tentu kita berharap adanya prestasi atas pengorbanan yang kita berikan. prestasi atau imbalan tersebut berupa bunga uang.
Baca juga:

Materi Lainnya: