Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial



Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Sistem pemerintahan presidensial dianut juga di negara Indonesia.


Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, eksekutif dan legislatif tidak berhubungan secara langsung. Antara eksekutif dan legislatif tidak dapat saling mempengaruhi, karena kedua badan atau lembaga tersebut memilikikedudukan yang sama-sama merdeka.

Sistem pemerintahan presidensial ini memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.

  1. Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  3. Masa jabatan presiden lebih jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.
Sedangkan, kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Presiden berada pada posisi di luar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yang kurang memiliki pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasaan yang mutlak.
  2. Hasil dari keputusan yang kurang tegas, karena keputusan yang diambil merupakan hasil tawar-menawar (lobying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer dan Ciri-cirinya



Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer dan Ciri-cirinya

Selain sistem pemerintahan presidensial, dikenal juga sistem pemerintahan parlementer. Di Indonesia pada awal-awalnya menganut sistem pemerintahan parlementer sebab di Indonesia terdapat seorang perdana menteri, perdana menteri pertama Indonesia ialah Sutan Syahrir.


Sistem pemerintah parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan menteri-menteri (kabinet). Mereka bertanggung jawab atas segala aktivitas (tindakannya) kepada parlementer. Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan.

Dalam sistem pemerintahan parlementer ini terdapat hubungan erat antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif (parlemen). Badan eksekutif atau pemerintah yang terdiri atas perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan dengan kabinet-kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Sistem pemerintahan parlementer memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.

  1. Terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan legislatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik dan saling memengaruhi.
  2. Badan legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan yang besar sebagai badan perwakilan dan legislatif. Hal ini karena anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memrupakan badan satu-satunya yang dipilih rakyat.
  3. Pemerintah (kabinet) terdiri atas perdana menteri dan para menteri.
  4. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan, maka parlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kabinet dapat membubarkan parlemen melalui kekuasaan kepala negara.
  6. Kedudukan kepala negara tidak dapa diganggu gugat atau tidak dapat diminta pertanggungjawaban konstitusional.
  7. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah raja (monarki), presiden (republik).
Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Tugas dan Wewenang Presiden



Tugas dan Wewenang Presiden

Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu sebagai kepala pemerintahan. Selain itu presiden juga sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu dalam satu paket. Secara konstitusional, presiden diatur dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 hingga Pasal 16.


Di setiap negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial serta bentuk pemerintahan republik, pasti di pimpin oleh seorang presiden serta wakil presiden, berbeda dengan negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri dan bentuk pemerintahan monarki yang dipimpin oleh seorang raja.

Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri adalah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Adapun tugas dan wewenang Presiden adalah sebagai berikut.

  1. Melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Mengajukan rancangan UU kepada DPR.
  3. Menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU.
  4. Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara).
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  6. Mengangkat duta dan konsul.
  7. Membentuk dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan pada presiden.
  8. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  9. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaina,dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  10. Berhak menyatakan bahaya.
  11. Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  12. Memberikan gelar tanda jasa dan lainnya tanda kehormatan.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XII/ penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Pengertian Rakyat Dalam Arti Politis



Pengertian Rakyat Dalam Arti Politis

Salah satu unsur terpenting dari terbentuknya suatu negara ialah adanya rakyat atau penduduk. Rakyat meupakan sekumpulan dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.


Dalam arti politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak Negara.

Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara. Rakyat juga merupakan salah satu untur yang paling penting dari suatu negara, tanpa adanya rakyat maka negara tidak akan dapat terbentuk.

Di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Penduduk dan bukan pendududuk dan Warga Negara dan bukan warga Negara (warga Negara asing)


Materi Lainnya:

Pengertian Badan Usaha Perseorangan



pengertian badan usaha perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan secara perseorangan. Modal dan kepemilikannya juga bersifat perorangan. Oleh karena itu modalnya biasanya berasal dari satu orang, umumnya bentuk perusahaan tidak besar.


Pendirian badan usaha ini mudah karena tidak perlu membuat akta pendirian atau izin usaha. Akan tetapi, untuk jenis-jenis usaha tertentu, seperti penggilingan padi, penginapan, rumah sakit dan perusahaan jual beli cengkeh, harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat terlebih dulu.

Oleh karena itu, bentuk usaha ini sangat cocok bagi orang yang ingin memiliki usaha dengan modal kecil dan belum bisa untuk memperkerjakan cukup banyak orang . Contoh usaha perseorangan yang sering kita lihat adalah warung, toko, dan lain-lain.( sumber : dikutip dari buku)

Dalam buku lainnya dikemukakan tentang pengertian dari badan usaha perseorangan, yakni Perusahaan perseorangan adalah perusahaan milik perseorangan yang dalam kegiatannya sehari-hari dikelola sendiri oleh pemiliknya. Segala keputusan yang berkaitan dengan pengelola perusahaan seperti pembelian, penjualan, pengurusan keuangan, meminjam modal dari pihak lain dan sebagainya dilakukan sendiri oleh pemilik. 

Pada umumnya, perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatas dalam jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/ buruh yang sedikit, dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan, antara lain, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan. [Sumber 1]

Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual (sering pula disebut kredit leveransir), dalam bentuk kredit pembeli (sering pula disebut kredit afnemer) atau dalam bentuk kredit candak kulak (KCK).

Pemisahan modal perusahaan dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, karena segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua hutang Perusahaan Perseorangan. Oleh karena itu, sering disebut bahwa pengusaha Perusahaan Perseorangan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Dalam pendirian Perusahaan Perseorangan, Undang-Undang tidak memberikan aturan khusus; sungguhpun demikian untuk beberapa lapangan pekerjaan, pengusaha Perusahaan Perseorangan belum dapat melakukan aktivitasnya sebelum mendapat ijin dari pemerintah daerah setempat, seperti penginapan, pembelian cengkeh, pengomprongan tembakau, pabrik dan sebagainya. [Sumber 2]

Sumber pustaka :
  1. Ekonomi 3 : Ekonomi dan Kehidupan SMA/MA Untuk Kelas XII / Oleh Indrastuti { et al } ; Editor Inna Ratna Sari Dewi S.W ; Iswanti ; Ilustrasi Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Bentuk Negara Kesatuan



Pengertian Bentuk Negara Kesatuan

Setiap negara di dunia menerapkan bentuk negara yang berbeda, bentuk negara disetiap negara tersebut disesuaikan dengan sejarah atau demografi yang terdapat pada negara tersebut. Salah satu bentuk negara di dunia ialah negara kesatuan, contoh negara kesatuan yang dapat kita lihat ialah Indonesia.


Indonesia merupakan salah satu negara yang bentuk negaranya kesatuan, sebab negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak pulau, suku bangsa, adat istiadat itulah kenapa Indonesia berbentuk negara kesatuan yaitu untuk menyatukan perbedaan tersebut. secara lengkap negara Republik Indonesia bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, apa itu bentuk negara kesatuan? Berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian negara kesatuan. Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.

Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut.
  • C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
  • Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan adalah negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.
  • Abu Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu Negara, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara.

Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

Pengertian Bentuk Negara Federasi atau Serikat



Pengertian Bentuk Negara Federasi atau Serikat [Image by ilmupengetahuanumum.com],

Pernahkah anda mendengar istilah negara bagian? istilah negara bagian biasanya terdapat pada negara yang menganut bentuk negara federasi atau serikat, salah satu negara yang menganut bentuk negara ini ialah Amerika Serikat. Negara bagian yang terdapat pada negara federasi merupakan berbentuk semacam provinsi pada negara kesatuan, akan tetapi negara bagian dan provinsi tidaklah sama.


Salah satu perbedaan negara bagian pada negara federasi dan provinsi pada negara kesatuan ialah pada hal bendera daerahnya, pada negara federasi atau serikat bendera daerah atau negara bagian sejajar dengan bendera nasional serta diakui, berbeda dengan pada negara kesatuan. Nah, untuk lebih jelas lagi mengenai negara federasi atau serikat, berikut ini akan dijelaskan pengertian dan karakteristiknya.

Negara federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian dalam negara federasi bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu:

  1. Adanya supremasi konstitusi federal,
  2. Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian, dan
  3. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.

Contoh dari negara yang mempunyai bentuk negara federasi atau serikat antara lain Amerika Serikat, Malaysia, Australia, India, Meksiko, Nigeria, Somalia, dan lainnya.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

Pengertian Desentralisasi Secara Etimologis



Pengertian Desentralisasi

Salah satu ciri penerapan desentralisasi dalam suatu negara ialah dengan adanya otonomi daerah, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Desentralisasi merupakan antitesis dari istilah Sentralisasi, sebelum jaman reformasi Indonesia menrapkan sistem desentralisasi dalam pemerintahan maupun pembangunan, dimana setiap hal yang akan dilakukan oleh suatu daerah harus atas persetujuan dari pusat. Berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian desentralisasi.

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.

Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.

Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.

Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.

Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Pembagian Dekonsentrasi



Pengertian dan Pembagian Dekonsentrasi

Selain istilah desentralisasi, terdapat pula satu istilah yang terdapat pada negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan antitesis dari konsentrasi dimana istilah konsentrasi ini merupakan pengaturan kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian dari dekonsentrasi.


Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.

Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.

  1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
  2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
  3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembagalembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

Jumlah Sel Darah Merah (Eritrosit) Dalam Tubuh



Jumlah Sel Darah Merah (Eritrosit) Dalam Tubuh [image by www.pakmono.com],

Pasti semua orang pernah melihat darah, jika bagian tubuh kita terluka pasti akan mengeluarkan darah yang berwarnah merah. Darah merupakan jaringan atau cairan dalam tubuh yang terbentuk atau tersusun dari beberapa unsur salah satunya ialah sel darah merah atau dalam bahasa kedokteran disebut dengan eritrosit.


Eritrosit atau sel darah merah ini berbentuk bulat pipih dengan bagian tengahnya cekung (bikonkaf). Sel darah merah tidak memiliki inti sel. Eritrosit berfungsi untuk mengangkut oksigen dari paru-paru ke sel-sel di seluruh tubuh. Oleh karena itu, jenis sel darah ini yang paling banyak terdapat dalam darah.

Tahukah anda satu milimeter kubik darah (lebih kurang sekitar satu tetes) terdiri atas lima juta lebih sel darah merah, Wah banyak sekali bukan?

Warna merah pada darah disebabkan adanya hemoglobin (Hb) dalam sel darah merah. Hemoglobin atau zat warna darah merupakan suatu protein yang mengandung unsur besi. Fungsi hemoglobin mengikat oksigen dan membentuk oksihemoglobin.

Oksigen diangkut dari paru-paru dan diedarkan ke seluruh sel tubuh. Hemoglobin yang mengikat oksigen (oksihemoglobin) berwarna merah cerah, sedangkan hemoglobin yang masih mengikat karbondioksida berwarna merah tua keunguan.

Melalui peredaran darah, oksihemoglobin akan beredar ke seluruh sel-sel tubuh. Setelah sampai di sel-sel tubuh, akan terjadi reaksi pelepasan oksigen dari hemoglobin ke sel yang kekurangan oksigen. Oksigen masuk ke dalam sel melalui proses difusi.

Selama perkembangan janin dalam kandungan, sel darah merah dibentuk dalam hati dan limpa. Sel darah merah berusia sekitar 120 hari. Sel yang telah tua akan dihancurkan di hati dan limpa. Selanjutnya, di dalam hati, hemoglobin diubah dan dijadikan pigmen (pigmen empedu).

Sumber pustaka: Ilmu Pengetahuan Alam, Untuk SMP/MTs Kelas VIII Semester 2 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

Pengertian Elastisitas Permintaan dan Jenis-Jenisnya



Pengertian Elastisitas Permintaan dan Jenis-Jenisnya  [image by Solopos.com],

Pada postingan sebelumnya kita telah membahas tentang elastisitas, dimana elastisitas dapat diartikan sebagai derajat kepekaan suatu gejala ekonomi terhadap perubahan gejala ekonomi lain. Pengertian lain elastisitas dapat diartikan sebagai tingkat kepekaan perubahan kuantitas suatu barang yang disebabkan oleh adanya perubahan faktor-faktor lain.


Pada umumnya elastisitas dapat dibedakan menjadi dua, salaah satunya ialah elastisitas permintaan. Dan pada kesempatan ini kita akan membahas tentang pengertian elastisitas permintaan dan jenis-jenisnya.

Elastisitas permintaan (Ed) diartikan sebagai derajat kepekaan perubahan kuantitas barang yang diminta yang disebabkan karena perubahan harga barang itu sendiri. Pengertian lain, Elastisitas permintaan sering diartikan sebagai perbandingan persentase perubahan kuantitas barang yang diminta dengan persentase perubahan harga barang itu sendiri. Besar kecilnya elastisitas permintaan diukur dengan tingkat Koefisien Elastisitas.

Berdasarkan besar kecilnya tingkat koefisien elastisitas permintaannya, elastisitas permintaan dapat dibedakan menjadi 5 (lima) macam:

1. Permintaan Inelastis Sempurna (Ed = 0)

Kasus permintaan inelastis sempurna terjadi bila konsumen dalam membeli barang tidak lagi memperhatikan harganya, melainkan lebih memperhatikan pada seberapa besar kebutuhannya.

2. Permintaan Inelastis (Ed < 1)

Permintaan Inelastis atau sering disebut Permintaan yang tidak peka terhadap harga, misal harga berubah naik 10% maka perubahan permintaannya akan turun kurang dari 10%. Elatisitas kurang dari satu biasanya terjadi pada barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, pupuk, bahan bakar dan lain-lain.

3. Permintaan Elastis Uniter (Ed = 1)

Permintaan Elastis Uniter kalau perubahan harga pengaruhnya sebanding terhadap perubahan kuantitas barang yang diminta. Dengan kata lain persentase perubahan jumlah yang diminta sama dengan persentase perubahan harga.

4. Permintaan Elastis (Ed > 1)

Permintaan Elastis kalau perubahan harga pengaruhnya cukup besar terhadap perubahan kuantitas barang yang diminta. Dengan kata lain persentase perubahan jumlah yang diminta relatif lebih besar dari persentase perubahan harga. Jadi kalau harga turun 10% maka kuantitas barang yang diminta akan mengalami kenaikan lebih dari 10%.

5. Permintaan Elastis Sempurna (Ed = )

Kasus permintaan elastis sempurna terjadi pada bila permintaan suatu barang dapat berubah-ubah meskipun harga barang tersebut tetap.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian elastisitas permintaan beserta jenis-jenisnya, semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dunia ekonomi khususnya tentang elastisitas permintaan.

Sumber pustaka: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Jenis-Jenis Elastisitas Penawaran



Pengertian dan Jenis-Jenis Elastisitas Penawaran [image by jagoips.com],

Pada postingan terdahulu kita telah membahas tentang pengertian dan jenis elastisitas permintaan, nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas jenis elastisitas lainnya yaitu elastisitas penawaran. Seperti yang telah kita ketahui bahwa elastisitas merupakan sebuah derajat kepekaan yang terdapat pada permintaan dan penawara sebuah barang terhadap perubahan harga. Nah berikut ini akan dibahas lebih lanjut lagi mengenai pengertian elastisitas penawaran beserta jenis-jenisnya.


Elastisitas penawaran (Es) diartikan sebagai derajat kepekaan perubahan kuantitas barang yang ditawarkan yang disebabkan karena perubahan harga barang itu sendiri. Pengertian lain, Elastisitas penawaran sering diartikan sebagai perbandingan persentase perubahan kuantitas barang yang ditawarkan dengan persentase perubahan harga barang itu sendiri. Besar kecilnya elastisitas penawaran diukur dengan tingkat Koefisien Elastisitas Penawaran.

Berdasarkan besar kecilnya tingkat koefisien elastisitas penawarannya, elastisitas penawaran dapat dibedakan menjadi 5 (lima) macam :

1. Penawaran Inelastis Sempurna (Es = 0)

Kasus penawaran inelastik dalam kenyataan agak sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, kalaupun ada biasanya pada produk/barang-barang hasil pertanian misalnya jumlah produksinya sudah tidak mungkin ditambah atau sulit ditambah walaupun harga terus-menerus menaik.

Jumlah penawaran kelapa di suatu daerah ketika musim kemarau sangat sedikit dan tergantung/dipengaruhi dari faktor alam, walaupun harga tinggi maka jumlah yang ditawarkan tetap relatif terbatas.

2. Penawaran Inelastis (Es < 1)

Penawaran Inelastis kalau perubahan harga kurang begitu berpengaruh terhadap perubahan kuantitas barang yang ditawarkan. Dengan kata lain kalau persentase perubahan jumlah yang ditawarkan relatif lebih kecil dibanding persentase perubahan harga.

Elatisitas penawaran kurang dari satu biasanya terjadi pada barang-barang hasil pertanian, karena barang-barang produk pertanian tidak mudah untuk menambah atau mengurangi produksinya dalam jangka pendek.

3. Penawaran Elastis Uniter (Es = 1)

Penawaran Elastis Uniter kalau perubahan harga pengaruhnya sebanding terhadap perubahan kuantitas barang yang ditawarkan. Dengan kata lain persentase perubahan jumlah yang ditawarkan sama dengan persentase perubahan harga.

Jadi kalau harga berubah turun sebesar 10% maka kuantitas yang ditawarkan juga akan berubah dalam hal ini akan turun sebesar 10%. Demikian juga kalau harga naik 10% maka jumlah barang yang dtawarkan akan naik sebesar 10%.

4. Penawaran Elastis (Es > 1)

Penawaran Elastis kalau perubahan harga pengaruhnya cukup besar terhadap perubahan kuantitas barang yang ditawarkan. Dengan kata lain persentase perubahan jumlah yang ditawarkan relatif lebih besar dari persentase perubahan harga.

Jadi kalau harga turun 10% maka kuantitas barang yang ditawarkan akan mengalami penurunan lebih dari 10%, dan sebaliknya kalau harga naik 10% maka kuantitas barang yang ditawarkan akan mengalami kenaikkan lebih dari 10%.

5. Penawaran Elastis Sempurna (Ed = )

Kasus penawaran elastis sempurna terjadi pada bila penawaran suatu barang dapat berubah-ubah meskipun harga barang tersebut tetap. Contoh kasus ini bisa terjadi pada berbagai produk, yang jelas kalau penawaran akan produk tersebut bisa berubah-ubah walaupun harga produk itu tetap.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian dan jenis-jenis elastisitas penawaran, semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita semua tentang dunia ekonomi khususnya jika berbicara tentang elastisitas penawaran.

Sumber pustaka: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Penggolongan Pasar Berdasarkan Berbagai Hal



Penggolongan Pasar Berdasarkan Berbagai Hal [image by handokoari03.blogspot.co.id],

Pada umumnya orang-orang mengartikan pasar sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli, Dalam arti lainnya, pasar diartikan lebih luas lagi bertemunya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi dan dalam pasar tersebut terjadi pula persaingan antara penjual dalam hal harga yang ditawarkan pada barang jualannya.


Berbicara bentuk/struktur pasar, penggolongan pasar sering kali hanya dikelompokkan pada pasar persaingan sempurna atau pasar persaingan tidak sempurna (termasuk di dalamnya pasar monopoli, oligopoli dan persaingan monopolistik).

Pada dasarnya pembicaraan pasar secara lebih luas masih dapat digolongkan dalam berbagai bentuk yang mendasarkan pada berbagai hal, antara lain sebagai berikut:

1. Berdasarkan barang yang ditransaksikan, pasar dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  • Pasar Output ( Pasar Produk/Barang Hasil Produksi )
  • Pasar Input ( Pasar Faktor – faktor produksi )
2. Berdasarkan bentuknya (struktur penjual), khususnya untuk pasar output dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu :
  • Pasar Persaingan Sempurna ( Perfect Competition )
  • Pasar Persaingan Tidak Sempurna ( Imperfect Competition ), masih bisa dibedakan lagi :
    • Pasar Monopoli
    • Pasar Oligopoli (Duopoli dan Oligopoli)
    • Pasar Persaingan Monopolistik
Berdasarkan struktur pembeli, kita mengenal :
  • Pasar Monopsoni
  • Pasar Oligopsoni
3. Dilihat dari komoditas yang diperdagangkan, pasar dapat dibedakan menjadi:
  • Pasar Komoditi/barang
  • Pasar Tenaga Kerja
  • Pasar Uang
  • Pasar Modal,
Pembagian lain atas komoditas yang diperdagangkan ada yang membagi pasar menjadi 5, yaitu :
  • Pasar Komoditi/barang
  • Pasar Tenaga Kerja
  • Pasar Uang
  • Pasar Valas (Valuta Asing)
  • Pasar Modal,

Itulah penjelasan singkat mengenai penggolongan pasar berdasarkan beberapa hal, seperti berdasarkan barang yang dijual, berdasarkan bentuknya (strukturnya), dan berdasarkan komoditas yang diperdangangkan. Semoga postingan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai dunia ekonomi khususnya tentang pasar.

Sumber pustaka: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Dari Kebutuhan Primer dan Contohnya



Pengertian Dari Kebutuhan Primer dan Contohnya

Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi, pada umumnya kebutuhan atau needs merupakan sesuatu yang mutlak harus dipenuhi, jika tidak maka akan menggangu kualitas hidup kita atau bahkan bisa mengancam hidup kita. Contoh yang paling mudah adalah tempat tinggal, makanan dan pakaian. Ketiganya merupakan hal yang tidak dapat ditunda pemenuhannya.


Pada umumnya, kebutuhan manusia terbagi atas beberapa macam salah satunya ialah kebutuhan yang menurut intensitas kemanfaatannya. Bisa dibilang kebutuhan yang termasuk ke dalam kebutuhan menurut intensitas kemanfaatannya merupakan kebutuhan dasar dari manusia, dan salah satu kebutuhan yang termasuk kedalam ini ialah kebutuhan primer.

Apa itu kebutuhan primer? Menurut etimologi, kata primer berasal dari bahasa Latin primus yang berarti pertama. Jadi kebutuhan primer adalah kebutuhan pertama yang harus dipenuhi agar manusia dapat hidup layak. Yang termasuk kebutuhan primer antara lain makanan (termasuk minuman), rumah, pakaian, pendidikan dan kesehatan.

Kebutuhan primer ini merupakan kebutuhan paling utama yang harus dipenuhi untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia secara wajar atau layak. Menurut ILO (International Labour Organization) bahwa kebutuhan primer adalah kebutuhan fisik minim masyarakat, berkaitan dengan kecukupan kebutuhan pokok setiap masyarakat, baik masyarakat kaya maupun miskin.

Kebutuhan primer biasa juga disebut dengan kebutuhan alamiah. Kebutuhan primer merupakan tuntutan secara alamiah yang harus dipenuhi. Manusia harus memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti makanan, pakaian, dan perumahan (sandang, pangan, dan papan) untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.





Sumber pustaka:
  • Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi : Untuk SMA/MA Kelas X / Oleh Mintasih Indriayu — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Dari Kebutuhan Tersier dan Contohnya



Pengertian Dari Kebutuhan Tersier dan Contohnya

Pada postingan sebelumnya, kita telah membahas tentang kebutuhan primer dimana kebutuhan ini merupakan kebutuhan paling mendasar dari manusia, contohnya makanan (termasuk minuman), rumah, pakaian, pendidikan dan kesehatan. Nah pada postingan kali ini kita akan membahas jenis kebutuhan lainnya yaitu kebutuhan tersier.


Kebutuhan tersier ini termasuk kedalam kebutuhan menurut intensitas kemanfaatannya, dalam kebutuhan ini terdapat tiga jenis kebutuhan dan salah satunya ialah kebutuhan tersier. Kebutuhan merupakan sesuatu yang mutlak harus dipenuhi, jika tidak maka akan menggangu kualitas hidup kita atau bahkan bisa mengancam hidup kita.

Salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi uialah kebutuhan tersier, apa itu kebutuhan tersier? dan apa contohnya? berikut ini akan dijelaskan.

Kata tersier berasal dari kata tertius yang artinya ketiga. Menurut urutannya kebutuhan ini muncul setelah terpenuhinya kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan ini dapat disebut kebutuhan kemewahan, misalnya mobil Jaguar, berlian, dan berwisata ke Hawai.

Pemenuhan kebutuhan tersebut lebih bersifat untuk menjaga prestise seseorang di tengah masyarakat. Hal yang perlu dipahami adalah batas antara kebutuhan primer, sekunder, dan tersier untuk tiap orang tidaklah sama.

Tergantung kedudukan dan strata ekonomi orang tersebut dalam masyarakat. Bagi wanita di pedesaan, berlian masih merupakan kebutuhan tersier atau kemewahan, namun bagi para artis berlian adalah kebutuhan primer untuk menunjang penampilannya.

Contoh kebutuhan tersier adalah perhiasan berlian, rumah mewah, mobil mewah, dan lain-lain. Apabila seseorang dapat memenuhi kebutuhan tersiernya,  maka dapat meningkatkan status sosial (prestise)nya di masyarakat.

Itulah penjelalsan singkat mengenai Pengertian Dari Kebutuhan Tersier dan Contohnya, semoga informasi ini dapat menjawab pertanyaan teman-teman mengenai jenis kebutuhan tersier dan semoga dapat menambah wawasan serta pengetahuan teman-teman mengenai dunia ekonomi.





Sumber pustaka:
  • Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi : Untuk SMA/MA Kelas X / Oleh Mintasih Indriayu — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Dari Kebutuhan Sekunder Beserta Contohnya



Pengertian Dari Kebutuhan Sekunder Beserta Contohnya

Pada postingan terdahulu kita telah membahas dua jenis kebutuhan menurut intensitas kegunaan atau kemanfaatannya yaitu kebutuhan primer dan kebuthan tersier. Nah pada postingan kali ini kita akan membahas jenis kebutuhan lainnya yaitu kebutuhan sekunder, kebutuhan sekunder ini merupakan kebutuhan yang kedua setelah kebutuhan primer dan sebelum kebutuhan tersier.


Apa itu kebutuhan sekunder? Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang sifatnya melengkapi kebutuhan primer dan kebutuhan ini baru terpenuhi setelah kebutuhan primer terpenuhi. Kebutuhan ini bukan berarti tidak penting, karena sebagai manusia yang berbudaya, yang hidup bermasyarakat sangat memerlukan berbagai hal lain yang lebih luas dan sempurna, baik mengenai mutu, jumlah, dan jenisnya. Itulah kenapa kebutuhan ini juga disebut dengan Kebutuhan Pelengkap (Kebutuhan Kultural).

Kata sekunder berasal dari Bahasa Latin secundus yang artinya kedua. Orang yang telah dapat memiliki rumah secara otomatis akan membutuhkan perabot untuk mengisi atau melengkapi rumahnya, jadi perabot rumah tangga bisa dikatakan sebagai kebutuhan sekunder. Setelah kebutuhan primer terpenuhi orang akan cenderung memenuhi kebutuhan sekundernya untuk meningkatkan kenyamanan hidupnya.

Pemenuhan kebutuhan ini sejalan dengan tingkat kebudayaan (culture) masyarakat tempat seseorang hidup atau bertempat tinggal. Misalnya, kebutuhan masyarakat di daerah Lembah Baliem Papua akan berbeda dengan masyarakat di Kota Surabaya. Contoh kebutuhan sekunder adalah radio, televisi, buku, alat tulis, kulkas, sepeda motor, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang mendukung kebutuhan primer.

Itulah informasi singkat megenai pengertian dari kebutuhan sekunder beserta contohnya, semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai dunia ekonomi khususnya yang membahas tentang macam-macam kebutuhan manusia.





Sumber pustaka:
  • Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi : Untuk SMA/MA Kelas X / Oleh Mintasih Indriayu — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi dan Kepemilikannya



Jenis Jenis Bank

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.


Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal-hal berikut, antara lain: (1) Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan; (2) Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo; dan (3) Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya saat bank tersebut bubar (dilikuidasi).

Bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang digolongkan kedalam beberapa kelompok, diantaranya jenis benk menurut fungsinya, menurut kepemilikannya, menurut bentuk hukumnya, dan menurut organisasinya. Untuk lebih jelasnya mengenai jenis-jenis bank tersebut, berikut ini akan diuraikan jenis bank tersebut.

1. Jenis bank menurut fungsinya
Berikut ini jenis-jenis bank menurut fungsinya, diantaranya:
  • Bank Sentral
  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2. Jenis bank menurut kepemilikannya
Menuru kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
  • Bank Milik Negara, Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
  • Bank Milik Swasta, Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.
  • Bank Koperasi, Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)
3. Jenis bank menurut bentuk hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
  • Bank berbentuk perseroan terbatas (PT).
  • Bank berbentuk firma (Fa).
  • Bank berbentuk badan usaha perseorangan.
  • Bank berbentuk koperasi.
4. Jenis bank menurut organisasinya
Menurut organisasinya bank dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
  • Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
  • Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
  • Correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.

Itulah penjelasan singkat mengenai jenis jenis bank, secara umum bank di indonesia dibedakan menjadi tiga yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Sementara itu Bank Umum dibedakan lagi menjadi dua yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai perbankan di Indonesia.


Materi Lainnya:

Pengelompokan Batas Wilayah Udara Suatu Negara



Pengelompokan Batas Wilayah Udara [image by angkasasena.blogspot.co.id],

Wilayah merupakan salah satu unsur pembentuk suatu negara, tanpa adanya wilayah negara tidak akan dapat ada sebab disitulah tempat warga negaranya akan tinggal serta membentuk sebuah pemerintahan. Pada umumnya wilayah suatu negara terdiri tiga wilayah, yaitu wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara.


Nah, wilayah udara ini yang jarang kita dengar mengenai penentuan batasnya, jika pada wilayah daratan dan perairan batas-batasnya dapat dilihat, maka bagaimana dengan wilayah udara? Berikut ini akan dijelaskan mengenai batas wilayah udara serta pengelompokannya.

Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, yaitu Konvensi Paris 1919, maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya.

Ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah negara tersebut.

Adapun batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara diatas wilayah negara.

  1. Aliran udara bebas
  2. Pada aliran udara bebas terdapat tiga macam pendapat.
    • Kebebasan ruang udara tanpa batas.
    • Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara kolong (subjecent state).
    • Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk dapat dilaksanakan.
  3. Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
  4. Pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat.
    • Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
    • Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
    • Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.

Itulah penjelasan singkat mengenai batas wilayah udara, pada dasarnya tidak ada batas atau ukuran pasti mengenai wilayah udara suatu negara. Sementara itu batas wilayah udara dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di  atas wilayah negara. Semoga postingan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai batas wilayah udara.


Materi Lainnya:

Prinsip-Prinsip Bela Negara



Prinsip Bela Negara [Image by www.viva.co.id],

Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo kegiatan bela negara mulai digalakkan kembali, salah satu program bela negara yang dilakukan oleh pemerintah ialah Pelatihan Bela Negara yang diikuti oleh segala lapisan masyarakat. Apa itu bela negara?


Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Di Indonesia seluruh warga negara berhak dan wajib untuk membela negaranya.

Selain warga negara, terdapat beberapa prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara. Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, yaitu:

  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
  2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
  3. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2);
  4. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
  5. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);
  6. Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5);.
  7. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
  8. Pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945);

Itulah beberapa prinsip yang menjadi landasan bela negara yang tercantum dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, dimana selain warga negara terdapat pula TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan.


Materi Lainnya:

Dampak Positif dan Negatif Dari Globalisasi



Dampak positif dan negatif dari globalisasi, 

Globalisasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perubahan-perubahan dalam masyarakat (changes) dan dalam perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Dalam arti ekonomi, globalisasi mengacu pada liberalisasi perdagangan atau perdagangan bebas (free trade).


Ada juga yang mengartikan Globalisasi sebagai proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik. Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia. Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi.

Apapun pengertiannya globalisasi pasti akan datang dan kita tidak bisa mencegah hal itu terjadi dan masuk ke tengah-tengah masyarakat, dalam hal ini kita hanya dapat mengambil positifnya dan membuang negatif dari globalisasi tersebut. Untuk itu berikut ini terdapat beberapa dampak positif dan negatif dari globalisasi pada beberapa bidang.

Dampak positif globalisasi

  • Bidang politik, yaitu meningkatkan penegakan hukum dan pendewasaan demokrasi, meningkatkan kedewasaan dan kemanusiaan partai politik, dan meningkatkan perlindungan HAM.
  • Bidang ekonomi, yaitu meningkatkan mutu produksi.
  • Bidang sosial budaya, yaitu meningkatkan kepribadian, sikap hidup, dan dampak berpikir sehingga tidak mudah terpengaruh budaya negatif. Hidup menjadi mudah dan murah; meningkatkan pendapatan masyarakat. Bidang iptek, yaitu dapat menyerap iptek yang akan mendukung dan memperlancar pembangunan, lebih mudah mendapatkan informasi, dan memiliki wawasan lebih luas dalam memahami dan menangani persoalan.
  • Bidang sikap mental, yaitu meningkatkan budaya disiplin dan etos kerja sehingga meningkatkan hasil produktivitas dan prestasi kerja.
  • Bidang hankam, yaitu meningkatkan kewaspadaan dan ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kesetiaan pada Pancasila, dan pemahaman Wawasan Nusantara sehingga terhindar dari separatisme, konflik sosial, dan disintegrasi bangsa.

Dampak negatif globalisasi

  • Bidang politik
  • Meningkatkan euforia politik/kebiasaan/kebebasan politik yang berlebihan, yaitu kegiatan yang mengatasnamakan HAM dan demokrasi, tetapi memiliki target utama meraih kekuasaan lokal atau pusat.
  • Bidang ekonomi
    • Membentuk jaringan global yang merangkul seluruh dunia dan mengarahkannya pada proses kendali negara yang mempunyai kekuatan ekonomi raksasa yang menimbulkan ketergantungan negara-negara miskin.
    • Menimbulkan kesenjangan kepemilikan modal yang mendorong timbulnya kesenjangan sosial ekonomi masyarakat.
  • Bidang sosial budaya
    • Menimbulkan pola hidup gesellschaft (perkembangan), artinya hubungan dan kerja sama antarorang atas dasar mencari keuntungan dan kegotongroyongan.
    • Menimbulkan bahaya yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan (hal-hal yang harus dihindari), antara lain, sebagai berikut. Hedonisme, materialisme, sekularisme, individualisme, egoisme, ekstrimisme, klitisme, eksklusivisme, glamoristik, dan konsumtif.

Itulah beberapa dampak positif dan negatif dari globalisasi pada beberapa bidang diantaranya bidang politik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya, dengan mengetahui dampak-dampak apa saja yang akan timbul dari globalisasi kita dapat dengan bijak menghadapi era globalisasi yang telah datang ini.

Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Dampak Negatif Globalisasi Pada Bidang Sosial Budaya



Ilustrasi modernisasi dan globalisasi, 

Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik. Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia. Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi.


Semua hal pasti mempunyai dampak negatif maupun positif, tak terkecuali pada Globalisasi ini. Khusus untuk dampak negatifnya, globalisasi mempunyai dampak negatif pada beberapa bidang salah satunya ialah pada bidang sosial dan budaya.

Bidang sosial budaya merupakan salah satu bidang yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Pada bidang ini terjalin pola harmonis dan keakraban antara sesama manusia serta hubungan antara Tuhan (Agama). Dan jika dampak negatif dari Globalisasi mengena pada bidang sosial budaya maka hal-hal berikut ini akan terjadi.

Berikut ini beberapa dampak negatif globalisasi pada bidang sosial budaya:
  1. Menimbulkan pola hidup gesellschaft (perkembangan), artinya hubungan dan kerja sama antarorang atas dasar mencari keuntungan dan kegotongroyongan.
  2. Menimbulkan bahaya yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan (hal-hal yang harus dihindari), antara lain, sebagai berikut.
    • Hedonisme adalah paham yang mengajarkan kesenangan dunia menjadi tujuan dan tindakan manusia.
    • Materialisme adalah paham yang mengajarkan bahwa segala sesuatu ditukar dengan materi atau kebendaan.
    • Sekularisme
      • Paham yang tidak mengindahkan (tidak memerhatikan kehidupan agama).
      • Paham yang memisahkan kehidupan negara dengan kehidupan agama.
      • Paham yang hanya mementingkan kehidupan dunia.
    • Individualisme adalah paham yang mengutamakan kepentingan individu.
    • Egoisme adalah paham yang mengutamakan kepentingan diri sendiri.
    • Ekstremisme
      • Paham bergaya hidup yang berbeda (mempunyai batas kebiasaan atau norma).
      • Paham yang berusaha untuk menggulingkan pemerintahan dan negara dengan cara-cara kekerasan dan inkonstitusional.
    • Elitisme adalah paham bergaya hidup elite (unggul) yang berbeda dengan keumuman masyarakat.
    • Eksklusivisme adalah paham bergaya hidup eksklusif (menonjol) yang berbeda dengan keumuman masyarakat.
    • Glamoristik, adalah paham bergaya hidup yang suka menonjolkan kemewahan (kegemerlapan) dunia.
    • Konsumtif, adalah sifat (sikap) suka membelanjakan uangnya untuk barangbarang yang kurang perlu atau tidak produktif.
    Sifat-sifat tersebut di atas (hedonisme, materialisme, sekularisme, individualisme, egoisme, ekstremisme, elitisme, eksklusivisme, glamoristik, konsumtif) tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sehingga hal-hal tersebut dapat mengancam sendi-sendi kehidupan budaya masyarakat yang telah menjadi tradisi Indonesia.
  • Perilaku menyimpang yang melanggar ajaran agama, moral atau etika, dan hukum.
    • Bidang hukum
      • Meningkatkan kualitas dan kuantitas kriminalitas.
      • Merebaknya penyakit sosial.
      • Penyalahgunaan narkoba.
      • Merebaknya pornografi.
    • Bidang lingkungan hidup
      • Lingkungan menjadi berkualitas dan rusak.
      • Pencemaran lingkungan.
      • Dekompensasi lingkungan
    Itulah bebebrapa dampak negatif globalisasi pada bidang sosial budaya, dengan semakin berkembangnya dan cepatnya unsur-unsur baru yang masuk ke negara kita membuat kita seharusnya lebih bijak lagi menerimanya sebab tidak semua unsur-unsur tersebut mempunyai dampak negatif.

    Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

    Materi Lainnya:

    Penjelasan Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta



    Penjelasan Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta [image by blogberinfo.blogspot.co.id],

    Beberapa daerah atau provinsi di Indonesia memiliki penyebutan yang berbeda dengan provinsi yang lainnya, perbedaan ini dilatar belakangi oleh karena daerah tersebut merupakan daerah khusus, daerah istimewa, dan daerah yang diberikan otonomi khusus. Salah satu daerah tersebut ialah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau biasa disebut dengan DKI Jakarta.


    Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhususan Provinsi DKI Jakarta sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007.

    Adapun fungsi dari Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Sedangkan Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

    Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut.

    • Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
    • Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
    • Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
    • Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    • Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

    Di Indonesia cuma Jakarta saja yang diberikan predikat Daerah Khusus, sebab yang pertama Jakarta merupakan IbuKota negara Republik Indonesia, yang kedua pusat pemerintahan Republik Indonesia terletak di Kota Jakarta, dan yang ketiga pusat perekonomian Indonesia juga sebagian sebar berada di Kota Jakarta. Maka tidak lah heran jika DKI Jakarta merupakan daerah khusus di Indonesia.


    Materi Lainnya:

    Penjelasan Tentang Keistimewaan Yogyakarta (DIY)



    Penjelasan Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) [image by www.traveloka.com ],

    Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari 34 provinsi, dari ke 34 provinsi tersebut 5 diantaranya memiliki status berbeda dengan provinsi lainnya. Salah satu provinsi yang memiliki status berbeda ialah Yogyakarta yang diberikan status keistimewaan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2012, itulah mengapa Yogyakarta disebut dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


    Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. 

    Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.

    Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), adalah Yogyakarta mempunyai hak-hak asal usul, dan pada zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa (zelfbestuure landschappen).

    Saat ini Keistimewaan DIY diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi:

    1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
    2. Kelembagaan Pemerintah DIY.
    3. Kebudayaan.
    4. Pertanahan.
    5. Tata ruang.

    Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.


    Materi Lainnya:

    Penjelasan Tentang Keistimewaan Aceh



    Penjelasan Tentang Keistimewaan Provinsi Aceh [image by www.jejaksandal.com],

    Dari 34 pprovinsi di Indonesia, 5 provinsi diantaranya mempunyai status istimewa yang salah satunya ialah provinsi Aceh. Provinsi Aceh sebelumnya dikenal dengan sebutan Nangroe Aceh Darussalam dan sebelumnya lagi disebut dengan Daerah Istimewa Aceh. Apa yang membuat Provinsi Aceh mempunyai status istimewa? Berikut ini penjelasan singkatnya.


    Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Aceh menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.

    Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan ketika Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati Soekarno putri.

    Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi “Provinsi Aceh” sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh sampai sekarang.

    Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.

    Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.


    Materi Lainnya: