Pengertian Garis Bujur dan Garis Lintang Pada Peta | simpleNEWS05



Pengertian Garis Bujur dan Garis Lintang Pada Peta [image by www.berpendidikan.com],

Pernahkah anda melihat garis-garis yang ada pada peta? Garis-garis yang ada pada peta tersebut merupakan garis khayal yang dibuat untuk membagi wilayah bumi kedalam kelompok waktu dan iklim atau cuaca. Selain itu garis-garis tersebut juga berfungsi untuk menentukan letak suatu tempat berdasarkan letak astronomisnya, Misalnya Berdasarkan letak astronomisnya, Indonesia berada di antara 6o LU – 11o LS dan antara 95o BT – 141o BT.


Garis-garis khayal yang terdapat dalam peta tersebut dinamakan dengan garis bujur dan garis lintang, garis lintang berbentuk horisontal atau sejajar dengan khatulistiwa yang merupakan garis yang membelah dua bumi, sedangkan garis bujur yang menghubungkan antara kutub utara dan kutub selatan.

Garis lintang dan garis bujur juga mengelompokkan wilayah bumi berdasarkan waktu dan iklim, semakin jauh garis lintang dari garis khatulistiwa maka iklimnya akan semakin dingin mendekati iklim kutub, sedangkan garis bujur akan membedakan waktu misalnya Indonesia dibedakan atas tiga waktu yaitu WIB, WITA, dan WIT. Berikut ini penjelasan singkat mengenai pengertian garis bujur dan garis lintang.

Garis Lintang

Garis lintang merupakan garis khayal pada peta atau globe yang sejajar dengan khatulistiwa. Garis khatulistiwa membelah bumi menjadi dua belahan utara dan belahan selatan. Garis khatulistiwa atau garis equator atau garis lini adalah garis lintang 0o. Garis lintang dipergunakan untuk membagi wilayah iklim di bumi yang disebut iklim matahari.

Berdasarkan letak lintangnya, wilayah Indonesia berada di antara 6o LU – 11o LS. Hal ini menyebabkan Indonesia beriklim tropis dengan ciri-ciri:

  1. memiliki curah hujan yang tinggi,
  2. memiliki hujan hutan tropis yang luas dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi,
  3. menerima penyinaran matahari sepanjang tahun,
  4. banyak terjadi penguapan sehingga kelembapan udara cukup tinggi.

Garis Bujur

Garis bujur adalah garis khayal pada peta atau globe yang menghubungkan kutub utara dan selatan bumi. Bumi dibagi menjadi 180o garis bujur timur (BT) dan 180o garis bujur barat (BB). Perhitungan garis bujur 0o dimulai dari Kota Greenwich dekat Kota London. Garis bujur dipergunakan untuk menentukan waktu suatu daerah.

Letak astronomi Indonesia yang berada di antara 95o BT – 141o BT menjadikan Indonesia memiliki tiga daerah waktu, yaitu:

  1. Daerah Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), meliputi seluruh Sumatra, Jawa, Madura, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Waktu Indonesia Barat memiliki selisih waktu 7 jam lebih awal dari GMT (Greenwich Mean Time).
  2. Daerah Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), meliputi Bali, Nusa Tengara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur , Pulau Sulawesi, dan pulau-pulau kecil sekitarnya. Waktu Indonesia Tengah memiliki selisih waktu 8 jam lebih awal dari GMT.
  3. Daerah Waktu Indonesia bagian Timur (WIT), meliputi Kepulauan Maluku, Papua, dan pulau-pulau kecil sekitarnya. Waktu Indonesia bagian timur memiliki selisih waktu 9 jam lebih awal dari GMT.

Sumber pustaka: Galeri pengetahuan sosial terpadu 2: SMP/MTs Kelas VIII/Sri Sudarmi, Waluyo, editor Maryanto. — Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Materi Lainnya:

Pengertian, Ciri-Ciri dan Macam-Macam Proyeksi Peta | simpleNEWS05



Pada umumnya peta digunakan untuk mengetahui letak daerah tertentu pada permukaan bumi, selain itu peta juga dapat digunakan untuk mengetahui sebaran penduduk, hasil tambang, atau segala hal yang dapat dipetakan. Saat ini penggunaan peta lebih canggih lagi dengan adanya googlemap yaitu semacam aplikasi yang memungkinkan kita melihat peta secara lebih menarik dalam smartphone.


Menurut ahli peta Aryono Prihandito (1988) Peta merupakan gambaran permukaan bumi dengan skala tertentu, digambar pada bidang datar melalui sistem proyeksi tertentu. Sistem proyeksi yang digunakan dalam peta bermacam-macam tergantung dari bidang proyeksi yang digunakan, berikut ini penjelasan dari proyeksi peta serta ciri dan macam-macamnya.

Bentuk Bumi bulat sedangkan peta berbentuk datar. Di sinilah sistem proyeksi diperlukan untuk memindahkan kenampakan di Bumi pada bidang datar. Secara sederhana proyeksi peta dapat diartikan sebagai cara pemindahan garis paralel dan meridian dari globe (bidang lengkung) ke bidang datar. Ini artinya proyeksi merupakan suatu sistem yang memberikan hubungan antara posisi titik-titik di Bumi dan di peta.

Sebelum menggunakan proyeksi ini kamu harus memahami benar cirinya, yaitu garis-garis bujur sebagai garis lurus yang berpusat pada kutub, garis lintang digambarkan dalam bentuk lingkaran yang mengelilingi kutub, sudut yang dibentuk antara garis bujur sama besarnya pada peta, dan seluruh permukaan Bumi jika digambarkan dengan proyeksi ini akan berbentuk lingkaran.

Berdasarkan bidang proyeksi yang digunakan, proyeksi ini dibedakan menjadi:
1. Proyeksi Zenithal (Azimuthal)
Proyeksi zenithal (Azimuthal) [image by geograph88.blogspot.co.id], 

Bidang proyeksi ini berupa bidang datar yang menyinggung bola pada kutub, ekuator atau di sembarang tempat. Oleh karena itu, proyeksi ini dibedakan menjadi:

  • Proyeksi azimuth normal, di mana bidang proyeksinya bersinggungan dengan kutub.
  • Proyeksi azimuth transversal, bidang proyeksinya tegak lurus dengan ekuator.
  • Proyeksi azimuth oblique, bidang proyeksinya menyinggung salah satu tempat antara kutub dan ekuator.
2. Proyeksi Silinder (Cylindrical)
Proyeksi silinder (Cylindrical) [image by rendifirdaus91.wordpress.com], 

Proyeksi ini menggunakan silinder sebagai bidang proyeksinya dan menyinggung bola Bumi. Jika proyeksi ini menyinggung wilayah khatulistiwa, maka garis paralel merupakan garis horizontal dan garis meridian.

3. Proyeksi Kerucut
Proyeksi kerucut [image by rendifirdaus91.wordpress.com], 

Proyeksi ini memiliki paralel melingkar dengan meridian berbentuk jari-jari. Baris paralel berupa garis lingkaran, sedangkan garis bujur berupa jari-jari. Proyeksi ini paling tepat digunakan untuk memetakan daerah lintang 45° atau lintang tengah. Secara garis besar, proyeksi ini dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  • Proyeksi Kerucut Normal atau Standar, Proyeksi ini menggunakan kerucut dengan garis singgung dengan bola Bumi terletak pada suatu paralel (paralel standar).
  • Proyeksi Kerucut Transversal, Pada proyeksi ini sumbu kerucut berada tegak lurus terhadap sumbu Bumi.
  • Proyeksi Kerucut Oblique (Miring), Pada proyeksi ini sumbu kerucut membentuk garis miring terhadap sumbu Bumi.
Sumber pustaka: Geografi : Untuk Kelas XII SMA/MA/Penulis Ani Anjayani, Tri Haryanto ; Editor H. A. Sudibyakto, Sutikno; Ilustrasi Suhardi dkk -- Jakarta : Pusat perukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik | simpleNEWS05



Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik [Picture by www.republika.co.id],

Indonesia merupakan salah satu negara yang berlandaskan hukum, hukum merupakan sebuah aturan yang melindungi kepentingan setiap kepentingan masing-masing individu. Setiap orang dinegara ini jika melakukan sebuah pelanggaran hukum akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak terkecuali presiden sekalipun jika melakukan pelanggaran hukum maka akan dihukum.


Menurut ahli hukum M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perniagaan menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.

Hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.

Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari empat macam, yaitu hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional:

1. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).

2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)

Hukum administrasi negara yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman)

Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

4. Hukum Internasional

Hukum internasional yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VII Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto,…[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Materi Lainnya: