Berdasarkan UUD 1945, pasal 23 ayat 1, pemerintah berkewajiban menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara).
Di Indonesia, yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini adalah presiden dibantu oleh paramenterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN itu dalam bentuk nota keuangan yang kemudian disampaikan kepada DPR untuk disidangkan.
RAPBN biasanya disampaikan pada awal Januari, sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. Misalnya jika pemerintah mengajukan RAPBN untuk tahun anggaran 1998/1999, RAPBN tersebut akan disampaikan oleh pemerinah dalam bentuk nota keuangan pada bulan Januari tahun 1998 untuk dilaksanakan mulai tanggal 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret 1999.
RAPBN yang diajukan oleh presiden kepada DPR, akan disidangkan dan dibahas oleh DPR mengenai kelayakannya. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN, dan APBN ini akan dikembalikan lagi ke pemerintah untuk dilaksanakan. Apabila RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun yang lalu tanpa perubahan.
0 Response to "Cara Penyusunan APBN | simpleNEWS05"
Post a Comment