Penjelasan Mengenai Hukum Perorangan (Pribadi)



Penjelasan Mengenai Hukum Perorangan (Pribadi) [Picture by www.republika.co.id],
Penjelasan Mengenai Hukum Perorangan (Pribadi) ~ Hukum perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.

Manusia dan Badan Hukum seperti : PT, CV, Firma dan sebagainya, di dalam hukum adalah sebagai "pembawa hak" atau sebagai subjek hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak (Subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan sampai meninggal dunia.

Bahkan bila kepentingan menghendaki, sejak di dalam kandungan pun sudah dapat dianggap pembawa hak. Akan tetapi, bila dia meninggal pada saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada dan tidak mendapat warisan.
Dalam pandangan konstitusi UUD 1945, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat1). ini mengandung arti bahwa hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun, termasuk oleh negara.

Badan hukum dapatdisebut sebagai pembawa hak apabila harta kekayaannya dapat dipisahkan dari priadinya. Badan hukum dapat melibatkan diri dalam lalu lintas hukum dan keberadaannya disamakan seperti manusia, meskipun terdapat perbedaan.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Penjelasan Mengenai Hukum Perorangan (Pribadi)"

Post a Comment