Fungsi atau Peranan Utama Pajak



Fungsi atau Peranan Utama Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber peneimaan pendapatan negara yang paling besar, walaupun ada juga pendapatan lainnya yang dari MIGAS, pertanian dan lain-lain, tapi pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara.

Pajak memiliki peranan yang sangat besar dalam pelaksanaan pembangunan. oleh karena itu, sekurang-kurangnya pajak akan memiliki 4 fungsi atau peranan utama di dalam pembangunan ekonomi, yaitu :
1. Fungsi Budgeter (Sebagai Sumber Utama Kas Negara)

Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri. ini terlihat dalam APBN dimana pajak merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Selain dari ekspor barang ke luar negeri, salah satu sumber utama penerimaan negara yaitu dari pajak, maka dari itu pajak juga berfungsi sebagai Budgeter atau sebagai sumber utama kas negara.

2. Fungsi Alokasi (Sumber Dana Untuk Pembiayaan Pemerintah)

Pajak yang sudah dihimpun oleh negara untuk mengisi kas negara (budgeter) tidak dibiarkan begitu saja mengendap di kas negara, melainkan harus dialokasikan (digunakan) untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang.

Maka dari itu salah satu fungsi pajak yaitu sebagai Alokasi atau sumber dana untuk membiayai pembangunan, tanpa adanya pajak dari masyarakat maka pembangunan didegala bidang tidak akan terlaksana.

3. Fungsi distribusi (Sebagai Ala Pemerataan Pendapatan)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap wajib pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan disegala bidang, disini fungsi dari pajak yang berpean sebagai Distribusi atau alat pemerataan pendapatan untuk pembangunan nasional.

Penggunaan pajak untuk biaya pembangunan tersebut harus merata ke seluruh pelosok tanah air sehingga seluruh warga masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin, dapat menimati hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut.

4. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)

Melalui pajak, pemerintah juga dapat mengatur kegiatan ekonomi. melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.

Begitu juga jika pemerintah melihat perekonomian cenderung mengalami penurunan (kelesuan), maka pemerintah dapat melakukan kebijakan pajak yang rendah. dengan pajak yang rendah, para pengusaha akan termotivasi untuk meningkatkan investasinya.

jika investasi meningkat, kesempatan kerja pun akan semakin luas dan produksi akan meningkat. pada akhirnya akan tercapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan kemakmuran masyarakat meningkat, serta perekonomian menjadi stabil. fungsi regulasi pajak ini sering juga disebut dengan fungsi stabilisasi.


Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi atau Peranan Utama Pajak"

Post a Comment