Belum ada kesepakatan tentang batas wilayah udara di forum internasional. Pasal 1 Konvensi PARIS 1919, yang kemudian diganti dengan pasal 1 Konvensi Chicago 1944, menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
Atas dasar itulah kemudian indonesia menyatakan wilayah kedaulatan dirgantaranya terdiri atas ruang udara dan antariksa termasuk Orbit Geo Stationer (GSO) yang jaraknya lebih kurang 36.000 m. Pernyataan ini tercantum di dalam paal 30 ayat (c) UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
0 Response to "Penjelasan Mengenai Batas Wilayah Udara Republik Indonesia"
Post a Comment