Yayasan adalah bentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesame manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan, untuk mendirikan yayasan diperlukan tiga alat kelengkapan, yaitu: Pengurus, Pembina dan Pengawas.
Yayasan berhak memiliki kekayaan yang berasal dari Kekayaan pendiri yang dipisahkan dan Sumber-sumber lain seperti sumbangan, wakaf, hibah, hibah waris-9 dan lain-lain. Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi beberapa syarat.
Adapun beberapa syarat yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:- Salinan akta yayasan.
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp100.000,-.
- Bukti pembayaran pengumuman Anggaran Dasar Yayasan di Berita Negara Republik Indonesia.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari yayasan.
- Surat keterangan domisili (tempat kedudukan) yayasan.
- Bidang sosial, meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan lain-lain.
- Bidang kemanusiaan meliputi memberi bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, membuat rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup.
- Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, ZIS (zakat infak shadaqoh), syiar keagamaan, dan lain-lain.
0 Response to "Pengertian dan Penjelasan Tentang Yayasan"
Post a Comment