Tugas dan Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)



Tugas dan Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) [Image by harianterbit.com],

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan dari undang-undang nomor 30 tersebut diatur pula tugas dan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi.


Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.

Bagi yang belum mengetahui tugas-tugas dari KPK, berikut ini kami berikan tugas-tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan  pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan  pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap  tindak pidana korupsi;
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;  dan
  5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan  negara.
Sedangkan untuk wewenang dari KPK diatur pula dalam UU No. 30 Tahun 2002, yaitu :
  1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan  tindak pidana korupsi;
  2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan  tindak pidana korupsi;
  3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak  pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan  instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak  pidana korupsi; dan
  5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak  pidana korupsi.
Itulah tugas dan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Jika teman-teman ingin mengetahui secara jelas tentang KPK, silahkan langsung saja menuju ke situs www.kpk.go.id.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas dan Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)"

Post a Comment