Prosedur Pengangkatan Konsul



Prosedur Pengangkatan Konsul
Prosedur Pengangkatan Konsul ~ Perwakilan konsuler bukan merupakan pelaksana politik negara pengirim. Ia tidak memiliki fungsi politik. Komunikasi konsul dengan negara penerima tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis memutuskan hubungan konsuler.

Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut.
  • Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
  • Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik.
  • Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.
Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang.
Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul. Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain
  • Bebas dari biaya pengadilan,
  • Bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima,
  • Kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul,
  • Perlindungan keselamatan diri konsul, dan
  • Apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Prosedur Pengangkatan Konsul"

Post a Comment