Ciri-Ciri khusus badan usaha perjan, perum, dan persero [image by beritatrans.com] ~ |
Seperti yang telah dibahas pada postingan sebelumnya bahwasanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibedakan menjadi tiga jenis perusahaan, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Persero. Akan tetapi kini tinggal dua saja yaitu Perum dan Persero.
Sedangkan Perjan atau Perusahaan Jawatan sudah tidak ada lagi disebabkan dengan perkembangan waktu dan keadaan. Akan tetapi kita masih perlu untuk membahasnya karna jenis perusahaan ini pernah ada pada BUMN. Untuk membedakan ketiga jenis perusahaan ini, kita perlu mengetahui ciri-cirinya.
Nah, berikut ini saya akan membahas ciri-ciri dari ketiga jenis perusahaan dalam BUMN ini yakni, perjan (perusahaan jawatan), perum (perusahaan umum), dan persero.
PERJAN (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya merupakan milik negara. Perusahaan ini dipimpin oleh kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri dari departemen pemerintah yang terkait. Adaun ciri-ciri khusus yang terdapat pada perusahaan jawatan adalah sebagai berikut:
- melakukan pelayanan kepada masyarakat dan bersifat pengabdian untuk masyarakat luas;
- perjan merupakan bagian dari departemen, direktorat jenderal, direktorat, atau pemerintah daerah;
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri departemen terkait;
- pegawai perjan berstatus sebagai pegawai negeri;
- perjan memperoleh segala fasilitas negara; dan
- pimpinan dan karyawan perjan diawasi langsung oleh departemen yang terkait.
PERUM (Perusahaan Umum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Perum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan;
- memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undangundang;
- dipimpin oleh dewan direksi;
- pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital;
- pimpinan dan karyawan berstatus pegawai negeri;
- memiliki nama dan kekayaan sendiri; dan
- perum ber tanggung jawab kepada menteri.
PERSERO (Perusahaan Perseroan)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Perusahaan perseroan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
- Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang diatur berdasarkan undang-undang.
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
- Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
- Persero dipimpin oleh dewan direksi yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diawasi oleh dewan komisaris.
- Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memerhatikan perundang-undangan.
- Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris.
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
Nah, itulah beberapa ciri-ciri khusus dari ketiga badan usaha tersebut yaitu Perjan, Perum, dan Persero. Jika teman-teman mengetahui ciri-ciri lain dari ketiga badan usaha tersebut bolehlah teman-teman berbagi ke teman-teman lain dengan menuliskannya pada kotak komentar yang terdapat di bawah. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.
0 Response to "Ciri-Ciri Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero"
Post a Comment