Macam-Macam Kedaulatan dan Teori Kedaulatan



Macam macam kedaulatan

Pada postingan sebelumnya telah kita jelaskan tentang pengertian kedaulatan dan sifat pokok kedaulatan, dimana kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Sedangkan sifat pokok kedaulatan terdiri dari empat, diantaranya asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.


Selain mempunyai keempat sifat tersebut, terdapat juga beberapa macam macam kedaulatan. Pada umumnya kedaulatan terdiri dari dua macam, antara lain kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar. Penjelasan dari kedua macam kedaulatan tersebut sebagai berikut.

  1. Kedaulatan kedalam merupakan salah satu macam kedaulatan yang artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
  2. Kedaulatan ke luar merupakan salah satu dari dua macam macam kedaulatan dimana kedaulatan ini memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

Adapun teori dari kedaulatan, yang dikemukakan oleh beberapa ahli ahli kenegaraan terdiri dari lima teori, antara lain teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan kedaulatan hukum. Berikut ini bunyi dari kelima teori kedaulatan tersebut.

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354- 430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.

Teori Kedaulatan Raja

Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).

Teori Kedaulatan Negara

Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.

Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.

Demikian penjelasan singkat mengenai macam macam kedaulatan dan teori teori kedaulatan yang kami kutip dari sumber yang tertera dibawah ini, semoga informasi singkat ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai macam-macam dan teori kedaulatan pada khususnya dan tentang kedaulatan pada umumnya.

Sumber pustaka : Salikun dan Lukman Surya Saputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMP/MTs Kelas VIII : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

0 Response to "Macam-Macam Kedaulatan dan Teori Kedaulatan"

Post a Comment