Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1986, perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.
Untuk dapat mengetahui penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, kita harus meninjau dari berbagai segi diantaranya adalah perjanjian internasional menurut subjeknya dan menurut isinya. Berikut ini penggolongan perjanjian internasioanl menurut subjeknya dan isinya.
Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjekhukum internasional.
- Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi Uni Eropa.
- Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contohnya : Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.
Perjanjian Internasional Menurut Isinya
- Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contohnya : NATO, ANZUS, dan SEATO.
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh : CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
- Segi Hukum, seperti Status Kewarganegaraan (Indonesia - RRC), Ekstradisi, dan sebagainya.
- Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
- Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagaiya.
0 Response to "Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya dan Isinya"
Post a Comment