Dalam GBHN 1993, dinyatakan bahwa pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itu semua disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan.
Demokrasi Ekonomi Indonesia berdasarkan GBHN 1993 mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Pereknomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
- Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengankepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugkan kepentingan umum.
Dari ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa daam demokrasi ekonomi, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran individu atau segolongan orang. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdaarkan asas kekeluargaan.
0 Response to "Ciri-Ciri Demokrasi Ekonomi Indonesia"
Post a Comment