Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, distribusi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyalurkan barang atau jasa dari pihak produsen ke konsumen melalui perantara. Salah satu perantara dalam proses distribusi atau penyaluran barang dan jasa tersebut yaitu Agen (Agency), Makelar (Broker), dan Komisioner (Commision Merchant).
Agen adalah perantara perdagangan yang atas nama suatu perusahaan tertentu menjualkan barang hasil produksi perusahaan tersebut di daerah tertentu. Agen menjual barang dengan harga yang ditentukan oleh produsen. Untuk itu ia memperoleh komisi sesuai dengan banaknya penjualan. Agen menjual barang ke pedagang-pedagang besar atau langsung ke pedagang kecil.
Makelar adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjualkan barang bagi penjual. Makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang.
Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Bebas jasa makelar disebut provisi atau krtasi.
Komisioner (sering pula disebut pedagang komisi) adalah perantara dalam perdagangan seperti juga makelar. Ia bekerja atas namanya sendiri dan ikut bertanggung jawab sendiri atas tindakan yang dilakukan dalam mengadakan perjanjian jual beli. Untuk jasanya ia memperoleh komisi.
Demikian sedikit penjelasan mengenai agen, makelar, dan komisioner dalam kegiatandistribusi, semoga penjelasan singkat tersebut dapat menambah wawasan teman-teman mengenai apa itu agen, makelar dan komisioner khususnya dan kegiatan distribusi pada umumnya.
wkwkw
ReplyDeletesiip..
Delete