Penjelasan Mengenai Menteri Koordinator



Penjelasan Mengenai Menteri Koordinator

Menteri Koordinator atau Menko adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.


Menteri Koordinator dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia dalam Keputusan Presiden disebut Menko. Menteri Koordinator yang dimaksud dalam Kabinet Gotong Royong (Presiden Megawati Soekarnoputri), adalah berikut ini.

  1. Menteri Koordinator Perekonomian.
  2. Menteri Koordiator Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
  3. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).

Kedudukan Menteri Koordinator berada langsung di bawah Presiden ia. Ia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Menko menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.

  1. Melakukan koordinasi sehari-hari dalam penyususnan dan penyiapan kebijaksanaan dan pelaksanaan di bidangnya masing-masing, baik bidang masalah yang baru muncul, maupun asalah rutin meliputi departemen dan instansi dianggapfungsonal.
  2. Menampung dan mengusahakan penyelesaian maslah-masalah yang timbul dalam bidang yang dikoordinasikannya serta mengikuti perkembangan keadaan di bidang masing-masing dalam kesehariannya.
  3. Melakukan koordinasi seerat-eratnya antar meno mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi menko.
  4. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Seorang Menko dibantu oleh staf yang terdiri dari unsur-unsur berikut :
  1. Sekretaris Menko.
  2. Asisten Menko, sebanyak-banyaknya lima orang asisten.
  3. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya lima orang.

Materi Lainnya:

0 Response to "Penjelasan Mengenai Menteri Koordinator"

Post a Comment