Menteri Koordinator dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia dalam Keputusan Presiden disebut Menko. Menteri Koordinator yang dimaksud dalam Kabinet Gotong Royong (Presiden Megawati Soekarnoputri), adalah berikut ini.
- Menteri Koordinator Perekonomian.
- Menteri Koordiator Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
Kedudukan Menteri Koordinator berada langsung di bawah Presiden ia. Ia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Menko menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.
- Melakukan koordinasi sehari-hari dalam penyususnan dan penyiapan kebijaksanaan dan pelaksanaan di bidangnya masing-masing, baik bidang masalah yang baru muncul, maupun asalah rutin meliputi departemen dan instansi dianggapfungsonal.
- Menampung dan mengusahakan penyelesaian maslah-masalah yang timbul dalam bidang yang dikoordinasikannya serta mengikuti perkembangan keadaan di bidang masing-masing dalam kesehariannya.
- Melakukan koordinasi seerat-eratnya antar meno mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi menko.
- Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Seorang Menko dibantu oleh staf yang terdiri dari unsur-unsur berikut :
- Sekretaris Menko.
- Asisten Menko, sebanyak-banyaknya lima orang asisten.
- Staf Ahli, sebanyak-banyaknya lima orang.
0 Response to "Penjelasan Mengenai Menteri Koordinator"
Post a Comment