Fungsi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ~ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisas yang dibentuk oleh anggota masyarakat (warga Negara Republik Indonesia) secara sukarela atau atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berdasarkan Pancasila.
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang ormas atau organisasi kemasyarakatan, dijelaskan pula mengenai pengertian ormas. Pengertian Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Keberadaan Ormas dalam menyukseskan pembangunan nasional, mempunyai fungsi sebagai berikut yaitu :
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang ormas atau organisasi kemasyarakatan, ormas mempunyai fungsi sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang ormas atau organisasi kemasyarakatan, dijelaskan pula mengenai pengertian ormas. Pengertian Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Keberadaan Ormas dalam menyukseskan pembangunan nasional, mempunyai fungsi sebagai berikut yaitu :
- Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya,
- Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan oganisasi,
- Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional.
- Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi social timbal-balik antar anggota dan atau antar organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuasaan politik, badan pemusyawaratan dan perwakilan rakyat, dan pemerintah.
- Sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
- Sarana pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
- Sarana penyalur aspirasi masyarakat;
- Sarana pemberdayaan masyarakat;
- Sarana pemenuhan pelayanan sosial;
- Sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
- Sarana pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
saya suka artikel ini
ReplyDelete