Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) | simpleNEWS05



Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ~ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisas yang dibentuk oleh anggota masyarakat (warga Negara Republik Indonesia) secara sukarela atau atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berdasarkan Pancasila.

Dalam hal rasa tanggung jawabnya terhadap bangsa dan Negara, setiap ormas mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut. Hak dari Organisasi masyarakat yaitu :
  • Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, dan
  • Mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Sedangkan Kewajiban dari Organisas Masyarakat yaitu :


  • Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945, dan
  • Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 diatur juga tentang hak dan kewajiban dari ormas, dimana Ormas berhak:
  • Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  • Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  • Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
  • Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
  • Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Sedangkan, Ormas berkewajiban:
  • Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  • Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  • Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  • Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Materi Lainnya:

0 Response to "Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) | simpleNEWS05"

Post a Comment