Tujuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ~ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat (warga Negara Republik Indonesia) secara sukarela atau atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berdasarkan Pancasila.
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dalam undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013 ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ormas mempunyai satu-satunya asas, yaitu Pancasila. Mengingat Ormas sangat beragam maka setiap Ormas menetapkan tujuan masing-masing namun secara khusus harus bersama-sama mencapai tujuan nasional, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun tujuan dari ormas ini menurut undang-undang ialah:
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dalam undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013 ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ormas mempunyai satu-satunya asas, yaitu Pancasila. Mengingat Ormas sangat beragam maka setiap Ormas menetapkan tujuan masing-masing namun secara khusus harus bersama-sama mencapai tujuan nasional, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun tujuan dari ormas ini menurut undang-undang ialah:
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- Mewujudkan tujuan negara.
Selain mempunyai tujuan, undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013 juga mengatur tentang Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Fungsi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
0 Response to "Tujuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) | simpleNEWS05"
Post a Comment