Landasan Hukum Penyusunan APBN | simpleNEWS05



Landasan Hukum Penyusunan APBN

Penyusunan APBN dalam suatu negara sangatlah penting, sebab dengan menyusun APBN ini maka negara akan mengetahui anggaran-anggaran yang akan diberikan kepada setiap instansi-instansi atau lembaga-lembaga yang akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.


Setip tahun senantiasa menyusun APBN karena penyusunan APBN mempunyai landasan hukum yang kuat, maka dari itu Penyusunan APBN harus dilakukan oleh pemerintah. Landasan Hukum Penyusunan APBN ini termaktub dalam UUD 1945 yaitu pasal 23, ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan.

“Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR idak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai anggaran tahun yang lalu”. (sumber : buku pelajaran ekonomi)

Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi penge luaran negara. Sisi penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga penerimaan pem bangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Landasan Hukum Penyusunan APBN | simpleNEWS05"

Post a Comment