Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)



Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)

APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.


APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Sesuai dengan singkatan APBN tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan Negara dan alokasi pengeluaran Negara dalam jangka waktu tertenu (biasanya 1 tahun).

Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia biasanya dimulai dari tanggal 1 april sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya, yang selanjutnya dkenal dengan sebutan tahun anggaran. (sumber : buku cetak ekonomi)

Sedangkan dari sumber lainnya dibahas pula mengenai pengertian APBN, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada hakikatnya merupakan rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka rupiah.

Secara singkat, APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah. Anggaran mengandung sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)"

Post a Comment