Tata Urutan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia



Tata Urutan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan tercantum didalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No. V/MPR/1973, dan TAP MPR No. IX/MPR/1978.


Dalam ketetapan MPRS/MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar 1945, adalah peraturan Negara tertinggi, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi sumber bagi peraturan perundangan lain yang dikeluarkan oleh Negara. UUD hanyalah sebagian hukum dasar tertulis.
  2. Ketetapan MPR, adalah keputusan yang diambil dalam siding-sidang MPR yang memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar, agar nantinya mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum ke dalam (anggota MPR) dan keluar (bukan anggota MPR).
  3. Undang-Undang, Undang-undang adalah peraturan atau perundangan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR.
  4. Peraturan Pemerintah (pp), Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Oleh karena peraturan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, maka peraturan tersebut disebut Peraturan Pemerintah.
  5. Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh Presiden.
  6. Peraturan Pelaksana Lainnya, adalah peraturan seperti : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tata Urutan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia"

Post a Comment