Tata urutan peraturan perundang-undangan tercantum didalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No. V/MPR/1973, dan TAP MPR No. IX/MPR/1978.
Dalam ketetapan MPRS/MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar 1945, adalah peraturan Negara tertinggi, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi sumber bagi peraturan perundangan lain yang dikeluarkan oleh Negara. UUD hanyalah sebagian hukum dasar tertulis.
- Ketetapan MPR, adalah keputusan yang diambil dalam siding-sidang MPR yang memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar, agar nantinya mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum ke dalam (anggota MPR) dan keluar (bukan anggota MPR).
- Undang-Undang, Undang-undang adalah peraturan atau perundangan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR.
- Peraturan Pemerintah (pp), Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Oleh karena peraturan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, maka peraturan tersebut disebut Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh Presiden.
- Peraturan Pelaksana Lainnya, adalah peraturan seperti : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
0 Response to "Tata Urutan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia"
Post a Comment