Syarat Mendirikan Dan Memperoleh Status Badan Hukum Pada Perseroan Terbatas atau PT (Naamloze Vennootschap)



Syarat Mendirikan Dan Memperoleh Status Badan Hukum Pada Perseroan Terbatas atau PT (Naamloze Vennootschap)

Perseroan terbatas adalah perusahaan yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Tanggung jawab masing-masing pemegang saham atau persero terbatas pada modal yang disertakannya. Besarnya modal ditentukan dalam anggaran dasar.


Sesuai undang-undang, untuk mendirikan PT terdapat syarat-syarat dan prosedur pengesahan status badan hukum tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Syarat formal, yakni harus membuat akta pendirian di depan notaris. Akta ini memuat anggaran dasar.
  2. Syarat material, yakni harus mempunyai modal dasar yang terbagi atas saham-saham senilai minimal Rp20.000.000,-.

Adapun untuk memperoleh status badan hukum, pendiri PT harus menempuh prosedur pengesahan status badan hukum sebagai berikut:

  1. Membuat akta pendirian ke kantor notaris.
  2. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman. Akta pendirian oleh notaris dikirimkan ke Kepala Direktorat Perdata Departemen Kehakiman untuk memperoleh surat keputusan pengesahan dari Menteri Kehakiman.
  3. Pendaftaran di Pengadilan Negeri. Pendiri membawa akta pendirian dan surat keputusan pengesahan dari Menteri Kehakiman ke kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat untuk mendaftarkan akta pendirian dalam buku register Perseroan Terbatas.

Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pendiri membawa akta pendirian, surat keputusan pengesahan dari MenteriKehakiman dan surat tanda pendaftaran dari Panitera Pengadilan Negeri ke percetakan negara agar diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sejak diumumkan dalam BNRI, PT telah resmi memperoleh status badan hukum.

Sebagai badan hukum, PT dianggap seperti manusia yang dapat melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, PT dapat melakukan transaksi-transaksi, membuat perjanjian dan dapat dituntut dan menuntut di depan pengadilan.

Dalam melakukan segala tindakan hukumnya, PT diwakili oleh direksi. Dan sebagai badan hukum, harta kekayaan PT terpisah dari harta kekayaan pesero dan direksi. Direksi adalah pihak-pihak yang bertindak sebagai pengurus PT.

Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Syarat Mendirikan Dan Memperoleh Status Badan Hukum Pada Perseroan Terbatas atau PT (Naamloze Vennootschap)"

Post a Comment