Perseroan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.
Perseroan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Akan tetapi, perseroan ini bukan merupakan badan hukum sehingga tdak memiliki kekayaan sendiri. Ada berbagai macam Persekutuan Komanditer yaitu Persekutuan Komanditer Murni, Persekutuan Komanditer Campuran dan Persekutuan Komanditer Bersaham.
Bila hanya terdapat seorang sekutu komplementer dalam persekutuan itu disebut Persekutuan Komanditer Murni, dan kalau terdapat beberapa orang sekutu Komplementer dalam persekutuan, maka persekutuan disebut Persekutuan Komanditer Campuran. Persekutuan Komanditer Bersaham, mengeluarkan saham-saham di mana baik sekutu Komplementer maupun sekutu Komanditer satu atau lebih saham.
- Modal lebih mudah dipenuhi, karena diperoleh dari beberapa sekutu.
- Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas.
- Sekutu pengusaha yang memiliki berbagai latar belakang dan keahlian dapat saling menunjang dalam memajukan CV.
- Risiko ditanggung bersama-sama.
- Kinerja perusahaan tergantung kemampuan sekutu pengusaha.
- Tanggung jawab sekutu pengusaha tidak terbatas.
- Modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali.
- Mudah terjadi konflik antarsekutu pengusaha.
Jika salah seorang sekutu pengusaha bertindak merugikan, sekutu-sekutu yang lain harus ikut menanggung risiko. [sumber 1] Pada sumber lainnya, dijelaskan pula mengenai Kelebihan dan Kekurangan dari badan usaha Persekutuan Komanditer, yaitu sebagai berikut.
Kelebihan Persekutuan Komanditer
Salah satu kelebihan Persekutuan Komanditer adalah kebutuhan akan modal lebih mudah dipenuhi di samping pendiriannya mudah. Dilihat dari usaha memperoleh kredit maka Persekutuan Komanditer relatif lebih mudah memperoleh kredit, demikian pula dari segi pimpinan, kemampuan pimpinan Persekutuan Komanditer relatif lebih baik.
Kelebihan lain ialah bahwa orang senang menginvestasikan uangnya kepada Persekutuan Komanditer, sebab baik menginvestasikan terlebih bagi sekutu diam (sleeping partner) maupun untuk mencairkan kembali modal adalah relatif mudah.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
Salah satu yang merupakan kekurangan Persekutuan Komanditer adalah kelangsungan hidupnya yang tidak menentu, sebab banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan. [sumber 2]
Daftar pustaka :- Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
- Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
0 Response to "Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)"
Post a Comment