Asas Pemilihan Umum (Pemilu) | simpleNEWS05



Asas Pemilihan Umum (Pemilu)

Pemilu yang dilaksanakan secara periodik dimaksudkan agar dapat memilih anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD secara proporsional. Selain itu, pemilu juga digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.


Asas Pemilu sebagai  berikut :
  1. Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
  2. Asas Umum, berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, tanpa diskriminasi.
  3. Asas Bebas, berarti warga Negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya, dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapa pun dan dengan cara apa pun.
  4. Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapa pun dan dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (secret ballot).
Dalam pemilu di era Reformasi, menurut UU No. 3 Tahun 1999 jo. UU No. 12 Tahun 2003, bahwa selain asas luber, juga ditambahkan adanya asas jujur dan adil.
  1. Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Adil, setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Simak pula video berikut ini yang membahas tentang pemilihan umum atau pemilu secara lengkap, diantaranya tentang pengertian, asas, tujuan umum, dan tujuan khusus dari pemilu atau pemilihan umum. Selamat menyaksikan.


Materi Lainnya:

1 Response to "Asas Pemilihan Umum (Pemilu) | simpleNEWS05"