Landasan Hukum Pemilihan Umum (Pemilu) | simpleNEWS05



Landasan Hukum Pemilihan Umum (Pemilu)

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan pemilihan yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil rakyat di parlemen. Pelaksanaan Pemilihan umum ini mempunyai Landasan-landasan hukum agar pemilu ini dapat terlaksana dengan lancar dan semestinya.


Pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama Orde Baru berkuasa didasarkan pada landasan-landasan hukum sebagai berikut :

  1. Landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat didalam :
    • Pembukaan alinea keempat,
    • Batang Tubuh pasal 1 ayat 2, dan 3 Penjelasan umum tentang sistem pemerintah Negara. Hasi1 amandemen ketiga UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan pemilu dalam pasal 22E.
  3. Landasan perasional, yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara yang berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Simak pula video berikut ini yang membahas tentang pemilihan umum atau pemilu secara lengkap, diantaranya tentang pengertian, asas, tujuan umum, dan tujuan khusus dari pemilu atau pemilihan umum. Selamat menyaksikan.



Materi Lainnya:

0 Response to "Landasan Hukum Pemilihan Umum (Pemilu) | simpleNEWS05"

Post a Comment