Sistem Pemilihan Umum (Pemilu)



Sistem Pemilihan Umum (Pemilu)

Berikut ini sistem-sitem dalam pemilihan umum (Pemilu), yaitu : (1) Pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar. Besarnya atau kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR, DPRD I, dan DPRD II sejauh mungkin berimbang dengan besarnya dukungan dalam masyarakat pemilih.


Untuk mencapai tujuan itu, suatu Organisasi Peserta Pemilu (OPP) yang nama-nama calonnya disusun dalam Daftar Calon mendapat jumlah kursi berdasarkan Bilangan Pembagian Pemilihan (BPP).

BPP adalah suatu bilangan yang diperoleh dengan membagi jumlah seluruh suara yang masuk dengan jumlah kursi yang tersedia. (2) Sistem pemilihan umum menggunakan sistem daftar yang menggambarkan adanya pengakuan terhadap stelsel organisasi yan ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan.

(3) Tiap-tiap daerah tingkat I mendapat sekurang-urangnya seorang wakil (di DPR) yang ditetapkan berdasarkan sistem perwakilan berimbang. (4) Pemilihan Umum diselenggarakan dengan pemungutan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II dengan menggunakan 3 macam surat suara untuk ketiga jenis Badan Perwakilan Rakyat. Hal itu dilakukan serentak pada tanggal yang sama di seluruh Indonesia.

Selain ketentuan-ketentuan di atas, juga ditentukan syarat-syarat Pemilihan Umum (Pemilu) berikut. Khusus di DKI Jakarta, hanya digunakan 2 macam surat suara untuk memilih anggota DPR dan DPRD I. dan Suara hasil Pemilihan Umum di luar negeri digabungkan dengan suara untk DPR dan DKI Jakarta.

Simak pula video berikut ini yang membahas tentang pemilihan umum atau pemilu secara lengkap, diantaranya tentang pengertian, asas, tujuan umum, dan tujuan khusus dari pemilu atau pemilihan umum. Selamat menyaksikan.



Materi Lainnya:

0 Response to "Sistem Pemilihan Umum (Pemilu)"

Post a Comment