Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan



Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara dan  Kepala Pemerintahan

Pasca orde baru, MPR-RI telah mengeluarkan ketetapan MPR No. XIII / MPR / 1998 yang menyatakan " Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan".


Ketetapan MPR tersebut kemudian menjadi salah satu materi amandemen pertama UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, dalam hal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang termuat di dalam pasal 7 UUD 1945.

Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan, serta dibantu wakil presiden dan kabinet (menteri-menteri).

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain sebagai berikut.
  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
  4. Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
  6. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
  7. Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilh oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
  8. Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komis Yudisial.
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut.
  1. Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4)
  2. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
  3. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).

Materi Lainnya:

0 Response to "Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan"

Post a Comment