Berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara. Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.
Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
- Memutus pembubaran partai politik;
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tinjauan pustaka : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
0 Response to "Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)"
Post a Comment