Persekutuan komanditer lebih sering disebut CV yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) yang berarti persekutuan atas dasar komanditer (kepercayaan). Jadi, CV bisa diartikan sebagai persekutuan dari satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pengusaha dan satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pemberi modal.
- Sekutu pengusaha, yang bertugas memberikan modal, memimpin kegiatan usaha dan bertanggung jawab dengan tidak terbatas terhadap utang-utang dan kerugian.
- Sekutu komanditer, bertugas hanya memberikan modal, tidak terlibat dalam kegiatan usaha, dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang diberikan. Artinya, jika CV harus membayar utang dan kerugian, sekutu komanditer hanya wajib membayar (menanggung) sebatas modal yang diberikan. Apabila utang dan kerugian modal belum tertutup, sekutu komanditer tidak dapat dituntut untuk membayarnya. Dalam CV, sekutu pengusahalah yang harus membayar semua, jika perlu menggunakan harta pribadinya.
Istilah lain dari sekutu pengusaha adalah sekutu aktif, sedangkan istilah lain dari sekutu komanditer adalah sekutu pasif. Adapun untuk mendirikan CV, langkah-langkah yang dilakukan kurang lebih sama dengan pendirian firma. CV bisa bubar atau berakhir bila jangka waktu pendirian CV sudah berakhir, bila ada sekutu yang mengundurkan diri atau diberhentikan, atau bila akta pendirian diubah. [sumber 1]
Pada sumber lainnya, Terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu komplementer (sering pula disebut sekutu pemelihara) yakni mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan dan sekutu komanditer, yakni mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutu.
Perbedaan kedua jenis sekutu itu, berarti pula perbedaan tanggung jawab. Sekutu komplementer bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan kepada pihak-pihak ketiga, sedang sekutu komanditer (sering tidak dikenal oleh pihak ketiga) hanya bertangung jawab sebesar modal yang dipercayakannya kepada sekutu komplementer.
Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan peranan sekutu (partner), maka dikenal berbagai macam sekutu di luar negeri, antara lain general partner, silent partner, secret partner, dormant atau sleeping partner dan senior partner serta junior partner.
General partner sama dengan Sekutu Komplementer atau sekutu pemelihara, bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga dan turut memimpin perusahaan, dan karenanya dikenal sebagai partner oleh umum. Silent partner sesuai dengan namanya tidak turut aktif di dalam menjalankan kegiatan perusahaan, namun ia dikenal oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan.
Berbeda dengan silent partner, maka secret partner turut aktif dalam kegiatan perusahaan, walaupun ia tidak diketahui oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan. Dormant atau sleeping partner adalah sekutu yang tidak turut dalam kegiatan perusahaan, dan juga tidak dikenal oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan.
Mereka yang lebih dulu menjadi sekutu, memasukkan modal relatif besar serta turut aktif bahkan sebagai pemimpin dalam persekutuan, sering disebut senior partner sebagai lawan junior partner. Pembagian laba di antara sekutu disesuaikan dengan ketetapan yang tercantum dalam akta pendirian. Umumnya bagian laba sekutu komanditer lebih kecil dari bagian laba sekutu komplementer. [sumber 2]
Daftar pustaka :- Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
- Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
0 Response to "Jenis-Jenis Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)"
Post a Comment