Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
timbulnya hak asasi manusia karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia itu muncul karena adanya tindakan sewenang-wenang, perbudakan, penjajahan, ketidakadilan, dan kezaliman.
Semua tindakan tersebut telah melanggar hak hidup manusia. Hak hidup adalah salah satu contoh hak asasi. Hak hidup setiap orang melahirkan kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Berdasar rumusan hak asasi manusia di atas dapat dikatakan bahwa ciri pokok hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
- Hak asasi manusia perlu diberikan atau diwarisi sehingga menjadi bagian dari manusia secara otomatis.
- Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, dan asal usul sosial atau bangsa.
- Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar.
Hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Oleh karena itu, manusia harus diperlakukan secara sama, adil, dan beradab.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 1: Untuk Siswa SMP/Mts Kelas VII/ penulis, Faridy, MS. - Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
0 Response to "Ciri Pokok Hak Asasi Manusia (HAM)"
Post a Comment