Tujuan Hukum Dalam Masyarakat



Tujuan Hukum Dalam Masyarakat [Picture by www.republika.co.id],

Menurut M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Per niaga anmenyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.


Pada dasarnya, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melliputi tiga aspek, yaitu unsur, ciri, dan sifat hukum. Di dalamnya, hukum memuat adanya perintah dan larangan, serta adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati.

Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki tujuan yaitu:
  1. mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat;
  2. menciptakan pergaulan hidup antar anggota masyarakat;
  3. mengatur kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat;
  4. memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:
  1. melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan);
  2. menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan);
  3. digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 1: Untuk Siswa SMP/Mts Kelas VII/ penulis, Faridy, MS. - Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tujuan Hukum Dalam Masyarakat"

Post a Comment