Kewenangan Pemerintah Pusat



Kewenangan Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom. Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:

  1. Politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan sebagainya.
  2. Bidang pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
  3. Bidang keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijkan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak sekelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
  4. Bidang fiskal atau moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan monteter, pengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
  5. Bidang yudisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga kemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberi grasi, amesti, abolisi, membentuk undang-undang, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala nasional.
  6. Bidang agama misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs IX / disusun Parsono , penyunting, Joko Suparto, Dwi Priyani, Sriyadi ; ilustrasi, Tesa. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Kewenangan Pemerintah Pusat"

Post a Comment