Kewenangan Pemerintahan Provinsi



Kewenangan Pemerintahan Provinsi
Kewenangan Pemerintahan Provinsi ~ Kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  • Penanganan bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
  • Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota.
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
  • Pengendalian lingkungan hidup.
  • Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
  • Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
  • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat sesuai dengana kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs IX / disusun Parsono , penyunting, Joko Suparto, Dwi Priyani, Sriyadi ; ilustrasi, Tesa. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Kewenangan Pemerintahan Provinsi"

Post a Comment