Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, Pasal 1, Kota adalah pusat pemukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan administrasi yang diatur dalam perundang-undangan, serta pemukiman yang telah memperlhatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.
Pengertian kota disetiap negara tidak sama. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang berhubungan dengan kota pun berbeda pula. Hal ini menyulitkan para ahli untuk menyeragamkan istilah-istilah tersebut secara internasional. Misalnya penggunaan istilah "urban" di Swedia berbeda dengan di Italia atau di Australia.
Di Swedia yang disebut urban adalah kota dan kabupaten yang termasuk dalam administrasi "Urban". Di Afrika Selatan, semua masyarakat dikatakan urban apabila memenuhi persyaratan administrasi urban. Di Australia pengertian urban dibatasi dengan ibukota-ibukota suatu provinsi atau karesidenan dan kota-kota yang memiliki ciri-ciri khusus lain.
Menurut Prof. R. Bintarto, terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan pengertian kota, antara lain sebagai berikut:
- City, adalah pusat kota.
- Urban, adalah suatu daerah yang memiliki suasana kehidupan dan penghidupan modern atau dapat disebut dengan perkotaan.
- Suburban atau Faubourgh, adalah suatu area yang lokasinya dekat pusat kota atau inti kota dengan luas mencakup daerah penglaju atau commuter.
- Suburban fringe, adalah suatu daerah peralihan antara kota dan desa, lokasinya mengelilingi Suburban.
- Urban fringe, adalah suatu daerah batas luar kota yang mempunyai sifat-sifat mirip dengan kota kecuali inti kota.
- Rural urban fringe, adalah jalur daerah yang terletak antara daerah kota dengan desa, yang ditandai dengan penggunaan tanah campuran.
- Town, adalah suatu kota kabupaten.
0 Response to "Istilah yang Berhubungan Dengan Kota"
Post a Comment