Pengertian Kedaulatan dan Sifat Pokok Kedaulatan



Pengertian Kedaulatan dan Sifat Pokok Kedaulatan

Kedaulatan merupakan suatu hal yang perlu dimiliki oleh sebuah negara yang merdeka, sebab dengan adanya kedaulatan maka negara tersebut dapat mengatur pemerintahannya sendiri secara mandiri tanpa ada intimidasi atau gangguan dari negara lain.


Berbeda dengan negara yang masih terjajah, negara tersebut tidak dapat secara mandiri untuk mengatur negaranya. Apa pengertian dari kedaulatan? berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian dari kedaulatan serta sifat-sifat pokok dari kedaulatan.

Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.

Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata negara dari Perancis yang hidup di tahun 1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok yaitu:

  • Asli
  • Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Permanen
  • Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
  • Tungga
  • Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
  • Tidak terbatas
  • Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Sumber pustaka : Salikun dan Lukman Surya Saputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMP/MTs Kelas VIII : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Kedaulatan dan Sifat Pokok Kedaulatan"

Post a Comment