Wilayah perairan atau wilayah lautan merupakan salah satu unsur terpenting dari sebuah negara, walaupun ada beberapa negara yang tidak memiliki lautan akan tetapi wilayah perairan umumnya mempunyai banyak manfaat untuk negara tersebut. Berikut ini akan dijelaskan mengenai wilayah perairan suatu negara serta pembagian wilayah tersebut.
Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial.
Pada umumnya laut teritorial diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial.
- Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
- Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
- Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
0 Response to "Pengertian Wilayah Perairan atau Wilayah Lautan Suatu Negara"
Post a Comment