Pers berasal dari bahasa Inggris, yaitu press, sedangkan menururt bahasa Perancis, yaitu prese yang berarti tekan atau cetak. Menurut Undang-Undang Pers, istilah pers dibedakan dengan istilah jurnalistik, hubungan kemasyarakatan (humas), atau reporter.
Jadi, pers merupakan usaha percetakan atau penerbitan, yang mencangkup surat kabar, majalah, buku, atau pamflet-pamflet. Pers juga diartikan sebagai usaha pengumpulan dan penyiaran suatu berita lewat surat kabar, majalah, radio, atau televisi.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiataan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, serta menyampaikan informasi.
Kegiatan jurnalistik ini dapat dilakukan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronika, maupun jenis media lain yang tersedia.
Berdasarkan aspek kegiatannya, pers bersifat lebih luas dari jurnalistik, humas, atau reportr. Namun, masyarakat memahami pers sebagai salah satu media massa, yaitu usaha percetakan atau penerbitan atau bentuk usaha pengumpulan dan penyiaran berita. Jadi, secara umum pengertian pers dapat dibagi menjadi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Oleh karenanya, pers hanya pada media yang tercetak. Sedangkan, Pers dalam arti luas mencangkup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet.
0 Response to "Pengertian Pers Dalam Arti Luas dan Arti Sempit"
Post a Comment