Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut. Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut undangundang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara, atau melalui proses naturalisas.
Sedangkan, Bukan Waga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada (Contoh : Duta Besar, Knsuler, Kontraktor, dan sebagainya).
Antara warga Negara dan bukan warga Negara juga dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, wara Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga Negara tidak demikian.
Mantap gan postingannya,
BalasHapusBaca juga artikel edukasi lainnya di edukasicenter.blogspot.com
sangat membantu gan postingannya
BalasHapussukurlah gan kalau artikel ini sangat membantu., terima kasih atas kunjungannya gan.. :)
Hapusterimakasih postingannya membatu sekali
BalasHapusoke gan., terima kasih juga sudah berkunjung.. :)
Hapus