Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tugasnya ialah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan di pasar modal.
- Menyusun peraturan di bidang pasar modal;
- Menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
- Menetapkan prinsip keterbukaan;
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
- Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
- Melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.
- Memberikan izin usaha kepada Bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa dana, Perusahaan efek, Penasihat investasi, dan Biro administrasi efek.
- Memberikan izin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
- Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
- Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
- Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
- Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
0 Response to "Fungsi Dan Tugas Dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)"
Post a Comment