Fungsi Dan Tugas Dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)



Fungsi Dan Tugas Dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) [image by cornelisious.wordpress.com]

Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tugasnya ialah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan di pasar modal.


Bapepam memiliki fungsi, antara lain:
  1. Menyusun peraturan di bidang pasar modal;
  2. Menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. Menetapkan prinsip keterbukaan;
  5. Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
  6. Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  7. Melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut.
  1. Memberikan izin usaha kepada Bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa dana, Perusahaan efek, Penasihat investasi, dan Biro administrasi efek.
  2. Memberikan izin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
  3. Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
  4. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
  5. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
  6. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Dan Tugas Dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)"

Post a Comment