Pengertian, Peran dan Kewajiban Bursa Efek



Pengertian, Peran dan Kewajiban Bursa Efek [image by www.merdeka.com]

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Dalam kegiatan di pasar modal, bursa efek memiliki beberapa peran, di antaranya, yaitu :


  1. menyediakan semua sarana perdagangan efek;
  2. membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
  3. mengupayakan likuiditas instrumen;
  4. mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa seperti kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading;
  5. menyebarluaskan informasi bursa;
  6. menciptakan instrumen dan jasa baru.

Bursa efek juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana perdagangan efek, yaitu :

  1. menyerahkan laporan kegiatannya kepada Bapepam;
  2. menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
  3. memiliki satuan pemeriksa.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian, Peran dan Kewajiban Bursa Efek"

Post a Comment