Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Dalam kegiatan di pasar modal, bursa efek memiliki beberapa peran, di antaranya, yaitu :
- menyediakan semua sarana perdagangan efek;
- membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
- mengupayakan likuiditas instrumen;
- mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa seperti kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading;
- menyebarluaskan informasi bursa;
- menciptakan instrumen dan jasa baru.
Bursa efek juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana perdagangan efek, yaitu :
- menyerahkan laporan kegiatannya kepada Bapepam;
- menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
- memiliki satuan pemeriksa.
![Pengertian, Peran dan Kewajiban Bursa Efek [image by www.merdeka.com] Pengertian, Peran dan Kewajiban Bursa Efek [image by www.merdeka.com]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiM-s3DqPbRABSD5Q5cR6gYHIqsCcF6ky5IeWUfHsR4wYTWhr3XRNMkGLzJtkBfY7J6XHhst8tN2iBDIAage2AwQvAkoejdvltt9O4Y2QsuCO14Kwrvb4rp_J8E6BqAK8iGL2Z_01E58Bos/w400-h200-rw/bursa+efek+indonesia.jpg)
0 Response to "Pengertian, Peran dan Kewajiban Bursa Efek"
Posting Komentar