Hak dan Kewajiban Pers Nasional



Hak dan Kewajiban Pers

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiataan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, serta menyampaikan informasi.


Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga disebutkan beberapa fungsi dari pers, fungsi-fungsi dari pers diantaranya yaitu Fungsi Pers sebagai Media Informasi, Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan, Fungsi Pers sebagai Media Hiburan, Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial, Fungsi Pers sebagai Media Komunikasi, Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi, Fungsi Pers sebagai Media Infestigasi, dan Fungsi Pers sebagai Media Program Sosialisasi dan Kebijakan Publik dari Pemerintah Kepada Rakyat.

Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hokum yang dilaksanakan oleh pengadilan, serta tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insane pers. Berikut ini merupakan hak pers nasional.

  1. Kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Maksudnya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau tekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
  2. pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyiarkan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hokum, wartawan mmpunyai hak tolak.
Selain mempunyai hak, pers juga mempunyai kewajiban dalam menggunakan haknya. Berikut merupakan kewajiban pers tersebut.
  1. Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dngan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani hak jawab.
  3. Pers wajib melayani hak koreksi.
  4. menghormati privasi.
  5. Tidak menerima suap.
  6. Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Hak dan Kewajiban Pers Nasional"

Post a Comment