Pengertian dan Landasan Hukum APBD



Pengertian dan Landasan Hukum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) [Image by www.riauonline.co.id],

Dengan berlakunya otonomi daerah prinsip pembangunan daerah mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

Daftar APBD yang diajukan berisi penerimaan dan pengeluaran negara Indonesia suatu pemerintahan daerah dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember), yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/II.

Landasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:
  1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, dan apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya.
  2. UU No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah. (sumber pustaka : buku pelajaran ekonomi)
Adapun dasar hukum Keuangan Daerah dan APBD adalah:
  1. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Bab VIII, pasal 78 s/d 86).
  2. UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  3. Di dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan bahwa:
    • APBD ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat satu bulan setelah APBN ditetapkan.
    • Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
    • Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
  4. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sumber pustaka :
  • Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI / penulis,Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R ; editor, Wahyu Muhammadi.-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian dan Landasan Hukum APBD"

Post a Comment