Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
- Koperasi, dan
- Perseroan Terbatas (PT).
Bagus gan....kunjungi juga blog saya ya....
ReplyDeletehttp://infotentangbank.blogspot.com
terima kasih mas yopa,,, blognya mas yopa juga bagus,,, :)
Deleteterima kasih sudah berkunjung ke blog saya,,,