Penjelasan dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



Penjelasan dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.


Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. Melakukan usaha perasuransian.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
  1. Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
  2. Koperasi, dan
  3. Perseroan Terbatas (PT).

Materi Lainnya:

2 Responses to "Penjelasan dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)"

  1. Bagus gan....kunjungi juga blog saya ya....
    http://infotentangbank.blogspot.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih mas yopa,,, blognya mas yopa juga bagus,,, :)
      terima kasih sudah berkunjung ke blog saya,,,

      Delete