Pengertian Devisa dan Cadangan Devisa



Pengertian Devisa dan Cadangan Devisa

Devisa adalah kekayaan suatu negara dalam bentuk mata uang asing yang berguna sebagai alat pembayaran internasional dan bersifat convertible. Devisa dapat terdiri dari uang kertas asing, wesel, dan cek dalam valuta asing yang biasanya dinilai dalam dolar Amerika Serikat atau SDR (Self Drawing Right).


Cadangan devisa (gross international reserves) merupakan jumlah penguasaan emas, valuta asing, Special Drawing Rights (SDR), posisi cadangan sebagai anggota IMF, dan penguasaan valuta asing di bawah pengawasan otoritas moneter di setiap negara.

Cadangan devisa adalah sejumlah valuta asing yang dicadangkan bank sentral untuk keperluan pembiayaan pembangunan dan kewajiban luar negeri yang antara lain meliputi pembiayaan impor dan pembayaran lainnya kepada pihak asing.

Cadangan devisa merupakan salah satu indikator moneter yang sangat penting yang menunjukkan kuat lemahnya fundamental perekonomian suatu negara. Selain itu, cadangan devisa dalam jumlah yang cukup merupakan salah satu jaminan bagi tercapainya stabilitas moneter dan ekonomi makro suatu negara.

Dalam perkembangan perekonomian nasional dikenal dua terminologi cadangan devisa.
  1. Official foreign exchange reserve merupakan cadangan devisa milik negara yang dikelola, diurus, dan ditatausahakan oleh bank sentral.
  2. Country foreign exchange reserve mencakup seluruh devisa yang dimiliki badan, perseorangan, lembaga, terutama lembaga keuangan nasional yang secara moneter merupakan bagian dari kekayaan nasional.

Dalam Perdagangan Internasional, Devisa merupakan Alat pembayaran internasional. Devisa dapat berbentuk, mata uang kuat (hard currency)/valuta asing yaitu mata uang yang dipercaya dan mudah diterima oleh negara lain, emas, wesel asing atau SDR (Special Drawing Rights). Jadi devisa adalah semua barang yang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional.


Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Devisa dan Cadangan Devisa"

Post a Comment