Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh Prof. J. H. A. Logemann dalam buku Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht. Dalam buku itu, dikatakan bahwa keberadaan negara bertujuan untuk mengaturserta menyelenggarakan masyarakat yan dilengkapi dengan kekuasaa tertinggi. Pandangan Logemann ini kemudian diikuti oleh Harold J. Laski, Max Weber, dan Leon Duguit.
Pengertian tersebut, menempatkan negara sebagai organisasi kekuasaan. Dalam knteks organisasi kekuasaan, di dalam negara terdapat suatu mekanisme tata hubungan kerja yang mengatur suatu kelompok manusia (akyat) agar berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara (yang mempunyai kekuasaan).
Agar negara dapat mengatur rakyatnya, negara diberi kekuasaan (authority) yang dapat memaksa seluruh angotanya untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara. Untuk mengindari adanya kekuasaan sewenang-wenang.
Di sisi lain, negara juga menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat diunakan dalam kehidupan bersama itu, baik leh individu, golongan, asosiasi, maupu oleh negara itu sendiri.
0 Response to "Penjelasan Mengenai Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan"
Post a Comment