Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat disebut dengan tenaga kerja.
- Tenaga kerja jasmani, yaitu segala kegiatan jasmani yang memberikan sumbangan produkstif pada produksi. Dalam melaksanakan kegiatan produksi, tenaga kerja ini lebih mengandalkan fisik jasmani.
- Tenaga kerja rohani, yaitu segala kegiatan pikiran yang memberikan sumbangan produkstif pada produksi. Misalnya, para ahli yang mengadakan penelitian dalam laboratorium untuk melipatgandakan hasil pertanian.
0 Response to "Klasifikasi Tenaga Kerja Menurut Sifatnya"
Post a Comment