Klasifikasi Tenaga Kerja Menurut Sifatnya



2 Jenis Tenaga Kerja Menurut Sifatnya

Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat disebut dengan tenaga kerja.


Menurut sifatnya, tenaga kerja dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
  1. Tenaga kerja jasmani, yaitu segala kegiatan jasmani yang memberikan sumbangan produkstif pada produksi. Dalam melaksanakan kegiatan produksi, tenaga kerja ini lebih mengandalkan fisik jasmani.
  2. Tenaga kerja rohani, yaitu segala kegiatan pikiran yang memberikan sumbangan produkstif pada produksi. Misalnya, para ahli yang mengadakan penelitian dalam laboratorium untuk melipatgandakan hasil pertanian.

Materi Lainnya:

0 Response to "Klasifikasi Tenaga Kerja Menurut Sifatnya"

Post a Comment